easter-japanese

“Para bhikkhu, ada empat bahaya dari pelanggaran-pelanggaran ini. Apakah empat ini?

(1) “Misalkan, para bhikkhu, mereka menangkap seorang pencuri, seorang kriminal, dan membawanya ke hadapan raja, dengan berkata: ‘Baginda, orang ini adalah seorang pencuri, seorang kriminal. Silakan Baginda menjatuhkan hukuman padanya.’ Sang raja akan berkata kepada mereka: [241] ‘Pergilah, kalian, dan ikat lengan orang ini erat-erat di punggungnya dengan tali yang kuat, cukur rambutnya, dan bawa dia berkeliling dari jalan ke jalan, dari lapangan ke lapangan, dengan tabuhan genderang yang menakutkan. Kemudian bawa ia melalui gerbang selatan dan penggal kepalanya di selatan kota.’ Orang-orang sang raja melakukan sesuai apa yang diperintahkan dan memenggal kepala orang itu di selatan kota. Seseorang yang berdiri di pinggir akan berpikir: ‘Sungguh, orang ini pasti telah melakukan perbuatan jahat, yang tercela, yang patut dihukum dengan penggalan kepala, karena orang-orang sang raja mengikat lengannya erat-erat di punggungnya dengan tali yang kuat … dan memenggal kepalanya di selatan kota. Sungguh, aku tidak akan melakukan perbuatan jahat demikian, yang tercela, yang patut dihukum dengan penggalan kepala.’

“Demikian pula, ketika seorang bhikkhu atau bhikkhunī telah menegakkan persepsi mendalam pada bahaya sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran pārājika, maka dapat diharapkan bahwa seseorang yang belum pernah melakukan suatu pelanggaran pārājika tidak akan melakukannya; dan seorang yang telah melakukan pelanggaran demikian akan melakukan perbaikan sesuai Dhamma.1

(2) “Misalkan, para bhikkhu, seseorang membungkus dirinya dengan kain hitam, mengurai rambutnya, membawa sebuah tongkat pemukul di bahunya, dan berkata kepada kerumunan orang: ‘Tuan-tuan,2 aku telah melakukan perbuatan jahat, yang tercela, layak dihukum dengan pemukulan. Biarlah aku melakukan apa pun yang akan membuat kalian senang padaku.’ Seseorang yang berdiri di pinggir akan berpikir: ‘Sungguh, orang ini pasti telah melakukan perbuatan jahat, yang tercela, yang patut dihukum dengan pemukulan, karena ia membungkus dirinya dengan kain hitam, mengurai rambutnya, membawa sebuah tongkat pemukul di bahunya, dan berkata kepada kerumunan orang: “Tuan-tuan, aku telah melakukan perbuatan jahat, yang tercela, layak dihukum dengan pemukulan. Biarlah aku melakukan apa pun yang akan membuat kalian senang padaku.” [242] Sungguh, aku tidak akan melakukan perbuatan jahat demikian, yang tercela, yang patut dihukum dengan pemukulan.’

“Demikian pula, ketika seorang bhikkhu atau bhikkhunī telah menegakkan persepsi mendalam pada bahaya sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran saṅghādisesa, maka dapat diharapkan bahwa seseorang yang belum pernah melakukan suatu pelanggaran saṅghādisesa tidak akan melakukannya; dan seorang yang telah melakukan pelanggaran demikian akan melakukan perbaikan sesuai Dhamma.3

(3) “Misalkan, para bhikkhu, seseorang membungkus dirinya dengan kain hitam, mengurai rambutnya, membawa sekarung abu di bahunya, dan berkata kepada kerumunan orang: ‘Tuan-tuan, aku telah melakukan perbuatan jahat, yang tercela, layak dihukum dengan sekarung abu.4 Biarlah aku melakukan apa pun yang akan membuat kalian senang padaku.’ Seseorang yang berdiri di pinggir akan berpikir: ‘Sungguh, orang ini pasti telah melakukan perbuatan jahat, yang tercela, yang patut dihukum dengan sekarung abu, karena ia membungkus dirinya dengan kain hitam, mengurai rambutnya, membawa sekarung abu di bahunya, dan berkata kepada kerumunan orang: “Tuan-tuan, aku telah melakukan perbuatan jahat, yang tercela, layak dihukum dengan sekarung abu. Biarlah aku melakukan apa pun yang akan membuat kalian senang padaku.” Sungguh, aku tidak akan melakukan perbuatan jahat demikian, yang tercela, [untuk dihukum dengan] sekarung abu.’

“Demikian pula, ketika seorang bhikkhu atau bhikkhunī telah menegakkan persepsi mendalam pada bahaya sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran pācittiya, maka dapat diharapkan bahwa seseorang yang belum pernah melakukan suatu pelanggaran pācittiya tidak akan melakukannya; dan seorang yang telah melakukan pelanggaran demikian akan melakukan perbaikan sesuai Dhamma.5

(4) “Misalkan, para bhikkhu, seseorang membungkus dirinya dengan kain hitam, mengurai rambutnya, dan berkata kepada kerumunan orang: ‘Tuan-tuan, aku telah melakukan perbuatan jahat, yang tercela, patut dikecam. Biarlah aku melakukan apa pun yang akan membuat kalian senang padaku.’ Seseorang yang berdiri di pinggir akan berpikir: ‘Sungguh, orang ini pasti telah melakukan perbuatan jahat, yang tercela, patut dikecam, karena ia membungkus dirinya dengan kain hitam, mengurai rambutnya, dan berkata kepada kerumunan orang: [243] “Tuan-tuan, aku telah melakukan perbuatan jahat yang tercela, patut dikecam. Biarlah aku melakukan apa pun yang akan membuat kalian senang padaku.” Sungguh, aku tidak akan melakukan perbuatan jahat demikian, yang tercela, patut dikecam.’

“Demikian pula, ketika seorang bhikkhu atau bhikkhunī telah menegakkan persepsi mendalam pada bahaya sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran pāṭidesanīya, maka dapat diharapkan bahwa seseorang yang belum pernah melakukan suatu pelanggaran pāṭidesanīya tidak akan melakukannya; dan seorang yang telah melakukan pelanggaran demikian akan melakukan perbaikan sesuai Dhamma.6

“Ini, para bhikkhu, adalah keempat bahaya dari pelanggaran-pelanggaran itu.”


Catatan Kaki
  1. Pārājika adalah kelompok pelanggaran yang paling berat. Untuk para bhikkhu, kelompok ini terdiri dari empat pelanggaran yang mengakibatkan pengusiran dari Saṅgha: hubungan seksual, pencurian (pada tingkat yang dapat dihukum oleh hukum), pembunuhan manusia, dan pengakuan palsu telah mencapai kondisi melampaui manusia dan keluhuran spiritual. Untuk para bhikkhunī terdapat empat tambahan pārājika. Satu-satunya cara bagi seseorang yang telah melakukan salah satu dari pelanggaran-pelanggaran ini untuk “memperbaikinya sesuai Dhamma” adalah mengakuinya dan melepaskan status kebhikkhuannya. Untuk penjelasan terperinci, baca Thānissaro 2007a, bab 4. ↩︎

  2. Teks menggunakan kata bhante di sini. Jelas kata ini tidak digunakan hanya untuk berbicara dengan para bhikkhu tetapi juga kepada orang-orang lain dengan posisi yang lebih tinggi. Karena itu di sini saya menerjemahkannya sebagai “Tuan-tuan.” ↩︎

  3. Saṅghādisesa adalah kelompok pelanggaran terberat ke dua. Untuk para bhikkhu, kelompok ini termasuk dengan sengaja mengeluarkan mani, menyentuh perempuan dengan pikiran bernafsu, berbicara cabul dengan perempuan, dan memfitnah seorang bhikkhu bermoral telah melakukan pelanggaran pārājika, dan sebagainya. Rehabilitasinya melibatkan suatu proses yang rumit yang memerlukan sidang resmi Saṅgha. Untuk penjelasan terperinci, baca Thānissaro 2007a, bab 5. ↩︎

  4. Ce dan Ee assapuṭaṃ, Be bhasmapuṭaṃ. Mp: “[Perbuatannya] layak dihukum dengan karung abu yang tercela di kepalanya” (garahitabbachārikāpuṭena matthake abhighātārahaṃ). ↩︎

  5. Pācittiya adalah kelompok pelanggaran yang dapat dimurnikan melalui pengakuan kepada sesama bhikkhu. Diduga pelanggaran nissaggiya-pācittiya yang juga menuntut dilepaskannya benda-benda yang tidak selayaknya, juga termasuk dalam kategori ini. Untuk penjelasan terperinci, baca Thānissaro 2007a, bab 7 dan 8. ↩︎

  6. Ini adalah kelompok pelanggaran yang lebih ringan yang dapat dimurnikan dengan cara mengakui. Untuk penjelasan terperinci, baca Thānissaro 2007a, bab 9. ↩︎