easter-japanese

Sewaktu melakukan pemberian (dana), wajar jika muncul pertanyaan bagaimanakah kriteria pemberian yang baik dan tepat ?.

Sang Buddha mengatakan bahwa dana seseorang secara bijaksana memiliki delapan sifat mulia yang dapat mempercepat masaknya buah kebajikan yang besar bagi pembuatnya :

Sucim-deti : dana barang yang bersih (suci).

Dana terbaik berupa barang atau sesuatu yang bersih dan suci. Bukan sesuatu yang buruk atau diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan Dhamma.

Panitam-deti : dana barang yang terbaik/berharga.

Dana terbaik merupakan sesuatu yang bernilai atau berharga bagi kita.

Kalena-deti : dana diberikan tepat pada waktunya.

Ada waktu yang lebih tepat untuk berdana dibanding waktu lainnya. Waktu ini tidak berarti semata jam, hari, bulan atau tahun tetapi juga ke arah ‘timing’ atau kesempatan yang tepat.

Kappiyam-deti : dana barang yang layak (bermanfaat).

Dana haruslah berupa sesuatu yang bermanfaat bagi mereka yang menerima, dalam kondisi layak, dan bukan barang rusak.

Viccheya-deti : berdana secara bijaksana ke orang/tempat yang tepat.

Para bhikkhu yang kokoh dalam Dhamma-Vinaya dan orang-orang yang memiliki sila yang baik merupakan ladang subur untuk berdana.

Abhinam-deti : memberikan dana harus kontinyu/rutin.

Sesuatu yang rutin dilakukan, dapat menjadi kebiasaan. Karena itu seringlah berpraktek dana walaupun kecil.

Dadam cittam pasadeti : berdana harus dilakukan dengan pikiran tenang dan rela.

Dengan pikiran tenang dan rela saat berdana, sebenarnya kita berlatih mengikis keserakahan (lobha).

Datva attamano hoti : setelah berdana, batin merasa senang.

Setelah berdana, batin kita merasa tenang, nyaman dan bahagia. Kondisi ini dapat mendorong berbuahnya karma baik yang sebelumnya telah kita lakukan.

Selain pemberian harus diusahakan memiliki sebanyak mungkin kedelapan sifat mulia di atas, sehingga bisa membuahkan karma baik yang besar dan memiliki waktu pematangan yang cepat, dapat dilanjutkan dengan ‘berdana kebajikan yang sudah dilakukan’ kepada orang tua dan sanak keluarga serta leluhur yang sudah meninggal dunia. Inilah yang dikenal dengan nama pelimpahan jasa (pattidana).