easter-japanese

Dari sebuah buku yang saya pinjam di perpustakaan vihara yang sering saya datangi, ada sebuah cerita cina klasik yang ringkasannya sebagai berikut :

Suatu ketika seorang pemilik rumah gadai terkejut ketika menemukan beberapa barang antik palsu dalam kumpulan barangnya. Tentu saja orang yang berhutang dengan menggadaikan barang-barang palsu tersebut tidak akan pernah datang untuk melunasi dan mengambil kembali barang-barang yang tidak bernilai itu.

Bekerja sama dengan aparat keamanan, di suatu malam sekelompok polisi memindahkan beberapa barangnya termasuk barang-barang antik palsu ke tempat lain. Keesokan paginya, para pegawai rumah gadai menemukan tempat kerja mereka telah dirampok dan segera melaporkan ke pemilik rumah gadai. Dengan tergopoh-gopoh dan memperlihatkan mimik terkejut, si pemilik rumah gadai segera memerintahkan para pegawainya untuk membuat daftar inventaris yang hilang.

Daftar ini segera diumumkan dan ditempelkan di berbagai tempat. Dalam pengumuman itu disebutkan barangsiapa yang memiliki tanda terima dapat meminta ganti rugi jika barang-barangnya termasuk yang telah dicuri.

“Berita yang sangat menggembirakan!”, pikir si penipu setelah membaca pengumuman tersebut. Segera si penipu membawa tanda terimanya. Dengan kasar, sambil memperlihatkan tanda terimanya, ia menuntut ganti rugi sesuai dengan bunyi pengumuman yang telah ditempelkan. Penipu yang tidak pernah menyangka akan tertipu oleh orang yang telah ditipunya itu, segera ditangkap.

Keserakahan (lobha) menjadi salah satu pendorong seseorang melakukan kejahatan. Kesenangan terhadap hasil yang diperoleh dari perbuatan jahat akan mendorong pelaku kejahatan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jahat lainnya mulai dari yang kecil, sedang, sampai besar. Oleh karena itu kenali dan kelolalah sifat serakah yang ada dalam diri masing-masing. Jangan mengulang melakukan kejahatan walaupun kecil karena akan membuahkan kebiasaan berbuat jahat, yang akhirnya akan memerangkap dan menjerumuskan diri sendiri.

Demikianlah yang terjadi dengan si penipu yang karena keserakahannya, mengulang kembali kejahatan penipuan yang sudah dilakukan. Si pemilik rumah gadai, dengan pengetahuan dan kebijaksanaannya akan sifat orang yang serakah dan pelaku kejahatan, menggunakannya untuk memerangkap si penipu.