Bhikku/Bhikkuni:
sudah di upasampada (mengambil vinaya ),
melatih diri untuk mencapai kesucian nibbana,
menjalani masa vassa,
Pendeta/Pandita Buddhis:
adalah yang telah mengambil pandita sila dan mendapat sertifikasi oleh negara sebagai pendeta Buddhis,
membantu para bhikku,
terutama mempunyai tugas oleh negara kita untuk menikahkan pasangan di Indonesia
Ulama/scholar/sarjana Buddhist/guru agama Buddha:
1. Membantu para bhikku dan pandita mengajarkan Buddhis ke pada para umat awam ( dari yang kanak kanak sampai orang dewasa).
2. pergi ketempat tempat yang membutuhkan pengajaran Buddhis, misalnya ke daerah daerah terpencil
3. membuka jalan dhamma atau mengundang para Bhikku dan pandita untuk memberikan dhammadesana di tempat tempat terpencil.