disini diri ini, ingin menanyakan masalah tentang karma dan pelimpahan jasa, baik dari segi kesamaan dan perbedaannya.
bagaimana karma dan pelimpahan jasa dpt dibedakan maupun kemiripan sifatnya?
(mohon pertanyaan ini dapat dijawab oleh bhante senior/yellow monk).
pertanyaan :
seperti yg kita ketahui bahwasanya, sesuai hukum karma yg berlaku, berbunyi demikian:
barang siapa yg berbuat, dialah sendiri yg akan menuainya.
tidak ada seorangpun yg dapat menuai hasil karma dari orang lain, dirinya sendirilah yg akan menuai hasil perbuatan karmanya.
begitu juga karma diri sendiri, hasil buah karmanya tidak dapat dituai oleh orang lain.
----
nah, sekarang mengenai pelimpahan jasa,
apakah dalam agama buddha mengenal adanya pelimpahan jasa? (saya rasa sih memang ada).
bagaimana cara kerja pelimpahan jasa ini?
apakah pelimpahan jasa ini identik dgn pelimpahan karma baik bagi orang lain?
kalau jawabannya identik dgn pelimpahan karma baik, maka bukankah hal ini telah bertentangan dgn teori hukum karma itu sendiri?
yg teorinya berbunyi : barang siapa yg berbuat, dia lah yg akan menuainya sendiri. (yg dengan sendirinya sudah tdk berlaku lagi, bila pelimpahan jasa identik dgn pelimpahan karma baik).
mohon kiranya pertanyaan ini dapat dijawab OLEH KALANGAN BHANTE SENIOR dgn jelas dan terperinci!.
(karena menurut pengamatan saya/diri ini, telah ada pengertian yg beredar di publik dgn adanya kesamaan nilai pelimpahan jasa dgn pelimpahan karma baik).
-----
OPPSSS......
ada yg ketinggalan dari diri ini,
bisakah pelimpahan jasa, dituliskan dalam bentuk format "pelimpahan karma"?
ataukah sebaiknya dituliskan dlm bentuk komplit : "pelimpahan jasa/karma"?
---
dan satu lagi dari mayora,
dalam agama buddha, tentunya mengenal istilah "sumpah".
bagaimana seandainya ada yg mencampur adukkan kegiatan "sumpah" dgn kontent related dgn "tanggungan karma"?
mohon kiranya bisa dijelaskan dgn jawaban yg memuaskan dari kalangan bhante senior di lingkungan vihara dhammacakka.
berhubung DIRI INI, tidaklah paham benar dengan pengertian pelimpahan jasa dan kaitannya dgn hukum karma.
terimakasih.