//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Jangan Anggap Remeh Penutupan Gereja-Vihara di Banda Aceh  (Read 2282 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline sanjiva

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.091
  • Reputasi: 101
  • Gender: Male
Jangan Anggap Remeh Penutupan Gereja-Vihara di Banda Aceh
« on: 21 August 2013, 11:14:38 PM »
berita ini dari tahun kemarin, namun tetap menarik untuk disimak bersama.....



Jangan Anggap Remeh Penutupan Gereja-Vihara di Banda Aceh
Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 24 Oktober 2012


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat diminta turun tangan untuk menyelesaikan masalah penutupan gereja dan vihara di Banda Aceh, Aceh. Jika tidak, penutupan tempat ibadah itu akan menjadi preseden buruk yang bakal diikuti oleh pemerintah daerah lain.

"Jika perkara ini dianggap remeh oleh pemerintah pusat, maka hal ini akan menimbulkan luka terpendam bagi banyak orang. Apa jadinya jika misalnya di Papua kejadian sebaliknya menimpa umat muslim?," kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin di Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Nurul mengaku prihatin atas maraknya penutupan tempat ibadah, khususnya gereja di banyak tempat di Indonesia. "Seringkali kita tidak berempati dan lupa bahwa mereka saudara-saudara kita. Kemajemukan itu anugerah dan kekuatan kita sebagai bangsa," kata dia.

Menurut Nurul, pemerintah Aceh memang selalu ingin berbeda dengan pemerintah pusat dalam pembuatan peraturan. Pemerintah pusat, kata dia, seharusnya bersikap tegas atas Pergub itu lantaran masalah agama menjadi urusan pemerintah pusat seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kita harus melawan intoleransi yang semakin masif. Paling tidak modal awal adalah implementasi nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme yang dilandasi pentingnya menghargai pluralisme untuk menyelamatkan NKRI," pungkas Nurul.

Seperti diberitakan,  sembilan gereja dan lima vihara di Banda Aceh ditutup akibat Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. http://regional.kompas.com/read/xml/2012/10/22/14504434/9.Gereja.di.Banda.Aceh.Kesulitan.Beribadah

Persyaratan membangun rumah ibadah dalam Pergub itu dinilai teramat berat. Sebuah rumah ibadah dapat memperoleh izin jika, mendapat persetujuan dari 120 orang warga sekitar, dengan jumlah jemaat lebih dari 150 orang, mendapat pengesahan dari lurah/kecik, dan ada surat rekomendasi dari Departemen Agama setempat.

Persyaratan itu jauh lebih berat dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Dua Menteri yang mewajibkan ada izin dari 90 jemaat, dengan dukungan 60 orang warga sekitar.

Editor :Inggried Dwi Wedhaswary

source: http://regional.kompas.com/read/2012/10/24/0854104
«   Ignorance is bliss, but the truth will set you free   »

Offline adi lim

  • Sebelumnya: adiharto
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.993
  • Reputasi: 108
  • Gender: Male
  • Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta
Re: Jangan Anggap Remeh Penutupan Gereja-Vihara di Banda Aceh
« Reply #1 on: 22 August 2013, 05:51:43 AM »

Persyaratan membangun rumah ibadah dalam Pergub itu dinilai teramat berat. Sebuah rumah ibadah dapat memperoleh izin jika, mendapat persetujuan dari 120 orang warga sekitar, dengan jumlah jemaat lebih dari 150 orang, mendapat pengesahan dari lurah/kecik, dan ada surat rekomendasi dari Departemen Agama setempat.

Persyaratan itu jauh lebih berat dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Dua Menteri yang mewajibkan ada izin dari 90 jemaat, dengan dukungan 60 orang warga sekitar.

Editor :Inggried Dwi Wedhaswary
[/color]
source: http://regional.kompas.com/read/2012/10/24/0854104

karena Aceh adalah provinsi daerah istimewa dan otonomi, tentunya berhak untuk membuat peraturan tidak sesuai atau syarat2 yang lebih berat dengan kebijakan pusat dalam membuat peraturan UU daerah.

tempat Ibadah dibangun tentunya ada umat yang mendukung.
sayang kan Vihara dibangun tapi tidak ada umat yang ber aktivitas, malah mubajir.
dan lagi pula umat awam yang di Indonesia suka latah, klenteng dianggap Vihara.

cuma perbandingan
demikian yang pernah saya dengar, di negara Amerika, untuk membangun Vihara juga tidak gampang kok, dimana syarat dan peraturan harus terpenuhi, misalnya tempat parkir harus terpenuhi jika ada kegiatan dan tidak menggangu aktivitas warga sekitarnya.
bahkan saya dengar umat buddhis suka mencari lahan 'ex Gereja yang bangkrut' utk dibuat Vihara, karena syarat2 tempat peribadatan sudah terpenuhi, tinggal ganti MERK. :)
« Last Edit: 22 August 2013, 06:01:44 AM by adi lim »
Seringlah PancaKhanda direnungkan sebagai Ini Bukan MILIKKU, Ini Bukan AKU, Ini Bukan DIRIKU, bermanfaat mengurangi keSERAKAHan, mengurangi keSOMBONGan, Semoga dapat menjauhi Pandangan SALAH.

 

anything