Apakah perbedaan hukum dengan doktrin?
Hukum berarti fakta yang selalu terjadi pada kondisi tertentu. Sedangkan doktrin berarti ajaran. Seperti misalnya, dalam agama Buddha Kamma dirujuk kepada "Hukum". Sedangkan Atta dirujuk kepada "Doktrin". Kenapa demikian? Mengapa tidak kedua-duanya dirujuk kepada hukum atau kedua-duanya dirujuk kepada "ajaran"? Dan apakah hukum itu bukan ajaran? Apakah ajaran itu bukan hukum?
Kata hukum dalam hal ini berarti pernyataan mengenai fakta, yang dipastikan selalu terjadi dalam kondisi tertentu. Jadi hukum kamma bisa difahami seperti halnya hukum gravitasi atau hukum alam lainnya. Sedangkan kata "doktrin" berarti ajaran. ( Handaka Vijjananda, Kamma-Anatta, Bab. Pengantar)
anatta adalah ajaran tentang "tiada inti diri". Diri itu sendiri merupakan objek, yang di dalamnya terkandung hukum. Tapi mengapa ajaran tentang tiada inti diri itu tidak disebut "Hukum Tiada Inti Diri" ? Mungkin secara pengertian di dalam pikiran, persoalan tersebut telah difahami dengan baik, tapi pengertian tersebut cukup sulit untuk dituangkan ke dalam bentuk kata-kata.