Sebenarnya thread ini di buatkan untuk mendiskusikan kasus ini dalam bentuk "UU" yang berlaku di Indonesia, bukan berbicara soal yang lain, seperti pertanyaan-pertanyaan yang tidak menuju ke hal tersebut..
Sebenarnya dikeluarkan SP itu sama sekali tidak ada masalah dengan saya, tetapi sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apa SP3 tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku ?
Seseorang bernaung di Perusahaan tertentu, apabila melakukan kesalahan maka sudah sewajarnya ditegur, sesuai dengan Surat Kepnaker tahun 2000 tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1), (2), (3) dan (4), permasalahannya sekarang, mengapa munculnya SP3 dari perusahaan tersebut bertentangan dengan Surat Kepnaker tahun 2000 dan terlihat seakan-akan perusahaan dengan sengaja/memaksa untuk mengeluarkan SP3 itu dan melawan hukum yang ada?
Nah, sedangkan yang kawan bahas disini sama sekali tidak menyentuh "alur hukum" yang dibicarakan, yang saya tanyakan sesuai dengan thread judul saya " Apakah karyawan yang sedang dalam proses SPD bisa di SP3 ?" >> jika bisa, apa alasannya (cantumkan), jika tidak, apa alasannya (cantumkan).
untuk memperjelas selama saya kerja di perusahaan tersebut, saya tidak pernah di SP, kalau mau SP kenapa tidak dari dulu saja, kenapa menunggu saya proses SPD terlebih dahulu baru di SP dan SP nya pun tidak tanggung-tanggung, langsung ke SP3, apakah ini sesuai prosedur ?Apakah sistem kerja seperti itu benar ?
tentu saya sangat paham kenapa perusahaan mengeluarkan SP3 terhadap diri saya, dan dugaan saya tepat, karena manager perusahaan telah dengan sengaja menyebarkan fitnah/kebohongan bahwa saya keluar dari perusahaan tersebut karena di PHK/pecat, nah lantas atas dasar apa saya disebut di PHK?
nah, saya hanya minta pendapat saudara-saudara dari "segi hukum" dan "peraturan perundang-undangan yang ada", jika bisa dijadikan masukan dan bantuan bagi saya, saya sangat mengapresiasikannya..
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.