//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?  (Read 50914 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Dear All,

Mohon bantuannya, apakah tertera did alam Kepnaker bahwa karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri dapat di SP3 oleh perusahaan ?Jika ya, apakah dasar keputusan SP3 yang dikeluarkan perusahaan yang bisa dibenarkan oleh UU ketenagakerjaan dan UUD 1945 tentang SP3 yang di tujukan ke karyawan yang sedang dalam tahap proses penguduran diri ?

Bukankah SP3 adalah suatu hal yang memalukan, karena SP3 itu sama saja mendekati dengan "pemecatan secara tidak hormat dari perusahaan ?"

Mohon bantuannya mengenai hal tersebut...Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. ^:)^


Best regards,


Riki
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Indra

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 14.819
  • Reputasi: 451
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #1 on: 12 October 2011, 09:42:54 AM »
SP3 untuk karyawan yg sudah mengundurkan diri bertujuan untuk memenuhi kewajiban apapun dari pihak perusahaan kepada karyawan, misalnya berhubungan dgn pesangon, atau ada kewajiban lain spt yg tertera pada surat perjanjian kerja. kalau di perusahaan itu ada organisasi serikat buruh, riky bisa coba melalui jalur itu.

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #2 on: 12 October 2011, 10:14:10 AM »
Saya jelasin dulu duduk perkara permasalahan saya dengan perusahaan saya.

Pertama saya bekerja semenjak Bulan Oktober 2010 di PT XxX, setelah saya bekerja di sana, saya mendapatkan 3 kali kenaikan gaji dengan perincian sebagai berikut :
1.) Kenaikan gaji pertama, pada saat masa training habis.
2.) Kenaikan gaji kedua dengan alasan kinerja saya yang bagus, padahal belum pantas saya diberi kenaikan gaji, karena pada bulan April 2011 atau Mei 2011 saya belum genap 1 tahun bekerja disana, tetapi gaji saya dinaikan dengan alasan kinerja saya bagus.
3.) Kenaikan gaji ketiga, ketika saya mengajukan Surat Pengunduran Diri pada tanggal 15 September 2011 dan 29 September 2011.

Adapun alasan saya mengunduran diri pada tanggal 15 September 2011 :
1.) Salary yang diberikan perusahaan tidak seimbang/sesuai dengan pekerjaan yang saya handle.
2.) Ketidakadaan jaminan prospek di masa depan.
3.) Setelah keluar dari PT tersebut, tidak diberikan Surat Keterangan Kerja >> diketahui dari orang2 yang telah lama bekerja disana, dan orang2 yang keluar dari sana.

Kemudian pada tanggal 15 Sep 2011, diadakan rapat di Ruang Direksi yang dihari oleh :
1.) Saya selaku orang yang mengajukan SPD
2.) Pemilik Perusahaan selaku Direksi
3.) Manager perusahaan

kemudian dengan janji2nya yang diberikan kepada saya, maka saya mempertimbangan surat pengunduran diri saya yang terlampir pada tanggal 15 September, menimbang :
1.) Adanya karyawan baru yang masuk untuk membantu pekerjaan saya
2.) Saya belum mendapatkan pekerjaan yang baru.

kemudian pada tanggal 29 September 2011, terjadi perselisihan pendapat antara saya dengan "kepala" bagian marketing mengenai "pekerjaan", menimbang adanya ketidakadilan, maka saya mengajukan SPD yang kedua kalinya, adapun alasannya :
1.) Salary yang diberikan, walau kenaikan gaji ketiga kalinya tidak sesuai dengan pekerjaan yang akan diberikan
2.) Karyawan baru yang diajukan untuk membantu saya, tidak memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi, sehingga dalam tahap ini bukannya membantu, malah memperberat pekerjaan saya, dimana saya harus "mengajarinya" tata cara administrasi, "mencover" semua perkerjaanya.
3.) Adanya tawaran yang lebih menarik di luar sana.

Setelah SPD kedua kalinya, saya dipanggil oleh Manager perusahaan dengan menjanjikan kenaikan gaji saya dalam nominal XxX, dan kepada manager perusahaan saya menegaskan " Di naikkan berapapun gaji saya, saya tetap menolak, dan mengajukan penguduran diri".

Semenjak tanggal 29 Sep 2011, saya menganggap bahwa SPD saya dalam proses, kemudian pada tanggal 10 Oktober ketika saya melakukan tindik di telinga, manager perusahaan mencari perkara dengan saya.

Pada tanggal 10 Oktober 2011, ketika bagian HRD disuruh membuat SP3 terhadap diri saya, dengan alasan "tindik" yang dikategorikan memakai perhiasaan selayaknya perempuan, maka manager perusahaan memaksa HRD untuk mengeluarkan SP3 terhadap diri saya, pada saat itu HRD menolak mengeluarkan SP3 kepada saya, karena alasan tidak tepat/salah kaprah, tetapi manager perusahaan tetap bersikeras mengeluarkan SP3, dan karena tekanan dari manager perusahaan maka HRD mengeluarkan SP3 kepada saya tertanggal 10 Oktober 2011.

Pada pukul 5 sore, ketika HRD meminta saya menekan SP3, saya menolak menekan SP3 tersebut, karena isinya yang tidak jelas, dicantumkan sbb : "Saya (Riki) di SP3 dengan alasan memakai perhiasaan wanita, dalam hal ini tindik ".

Ketika itu, saya langsung mengajukan protes kepada HRD dan Manager, kemudian saya langsung pulang, atas arahan HRD, keesokan harinya pada tanggal 11 Okt 2011 maka saya datang untuk menyelesaikan serah terima pekerjaan saya.

Yang menjadi keanehan saya adalah :
1.) Saya berkerja di LT 4 dengan Divisi Kantor yang berbeda, sedangkan manager tersebut berkerja di LT 3 satu divisi dengan staff bernama "A", mengapa stagg bernama "A" yang memakai perhiasaan berupa kalung emas putih dan cincin, yang masuk dalam kategori "perhiasaan" tidak di kenaikan sanksi apapun ?

padahal proses surat teguran adalah sbb :
Surat Pemberitahuan/Peringatan >>> SP1 >>> SP2 >>> SP3

ketika saya meminta HRD nya menunjukan bahwa si A pernah di berikan surat seperti itu, si HRD tidak mampu menunjukan bukti bahwa si A mendapatkan surat tersebut.

Dan menjadi pertanyaan saya mengapa golong saya yang sama dengan golong si A sama-sama staff, tetapi si A tidak mendapatkan surat apapun sedangkan saya di SP3 ?padahal si A satu kantor di LT 3 dengan managernya ?Bukankah disini saya bisa beranalogi bahwa si manager ingin mencari "perkara" dengan saya ?

Apakah prosedur si manager telah benar di mata hukum ?Apalagi saat ini ijasah saya ditahan, katanya mau dibalikin setelah 1 minggu, tetapi saya sudah memberikan wanti-wanti ke perusahaan tersebut, apabila ijasah saya tidak diserahkan, maka saya akan ajukan tuntuntan ke pengadilan.

sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia :
Pasal 7
(1).
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh pengusaha dengan cara memberikan peringatan kepada pekerja baik lisan maupun tertulis sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja
(2).
Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa surat peringatan tertulis pertama kedua dan ketiga, kecuali dalam hal pekerja melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1);
(3).
Masa berlaku masing - masing surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama 6 ( enam) bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama;

Pada Pasal 7 Ayat 2 berbunyi , "surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa surat peringatan tertulis pertama kedua dan ketiga, kecuali dalam hal pekerja melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1)"

dan pada pasal 8 saya tidak melakukan yang disebutkan dalam pasal 8 :
Pasal 8
Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) pengusaha dapat memberikan langsung surat peringatan terakhir kepada pekerja apabila :
a.
Setelah 3 (tiga) kali berturut - turut pekerja tetap menolak untuk menaati perintah atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama;
b.
Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya;
c.
Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang ada;
d.
Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama yang dapat dikenakan peringatan terakhir.


sedangkan dalam Pasal 7 ayat 1 mengacu pada Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa :
(1).
Ijin pemutusan hubungan kerja dapat diberikan karena pekerja melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a.
penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha,; atau
b.
memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara; atau
c.
mabok, minum - minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat - obatan terlarang atau obat - obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan, di tempat kerja, dan di tempat - tempat yang ditetapkan perusahaan; atau
d.
melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja; atau
e.
menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan; atau
f.
menganiaya, mengancam secara phisyk atau mental,  pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja; atau
g.
membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
h.
membujukpengusahaatautemansekerjauntukmelakukansesuatuperbuatanyang
bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
i.
membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku; atau
j.
membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan anam baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakn kecuali untuk kepentingan negara; dan
k.
hal - hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.


nah, bagaimana tanggapan anda ?
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Borsalino

  • Teman
  • **
  • Posts: 69
  • Reputasi: 8
  • Gender: Male
  • Like a G6
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #3 on: 12 October 2011, 10:26:08 AM »
Dear All,

Mohon bantuannya, apakah tertera did alam Kepnaker bahwa karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri dapat di SP3 oleh perusahaan ?Jika ya, apakah dasar keputusan SP3 yang dikeluarkan perusahaan yang bisa dibenarkan oleh UU ketenagakerjaan dan UUD 1945 tentang SP3 yang di tujukan ke karyawan yang sedang dalam tahap proses penguduran diri ?

Bukankah SP3 adalah suatu hal yang memalukan, karena SP3 itu sama saja mendekati dengan "pemecatan secara tidak hormat dari perusahaan ?"

Mohon bantuannya mengenai hal tersebut...Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. ^:)^


Best regards,


Riki

sori wa kurang tahu soal sp3
wa hanya menyarankan anda untuk mencoba berwiraswasta mungkin peluang sukses anda akan lebih besar disana
bisnis wiraswastapun pilih yg memiliki pasar bersaing dalam 10 tahun kedepan agar menghasilkan cuan
coba anda diskusikan dengan keluarga atau kerabat anda
moga anda mendapat yang terbaik
tetap semangat

"something big always comes from small things"

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #4 on: 12 October 2011, 10:34:13 AM »
sori wa kurang tahu soal sp3
wa hanya menyarankan anda untuk mencoba berwiraswasta mungkin peluang sukses anda akan lebih besar disana
bisnis wiraswastapun pilih yg memiliki pasar bersaing dalam 10 tahun kedepan agar menghasilkan cuan
coba anda diskusikan dengan keluarga atau kerabat anda
moga anda mendapat yang terbaik
tetap semangat

"something big always comes from small things"

tahun depan sudah usaha dengan proyek yang sama dengan proyek perusahaan saya.. :)
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline adi lim

  • Sebelumnya: adiharto
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.993
  • Reputasi: 108
  • Gender: Male
  • Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #5 on: 12 October 2011, 10:39:01 AM »
bukannya perusahaan lebih senang karyawan mengundurkan diri dari pada (maaf) dipecat
Seringlah PancaKhanda direnungkan sebagai Ini Bukan MILIKKU, Ini Bukan AKU, Ini Bukan DIRIKU, bermanfaat mengurangi keSERAKAHan, mengurangi keSOMBONGan, Semoga dapat menjauhi Pandangan SALAH.

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #6 on: 12 October 2011, 10:46:47 AM »
bukannya perusahaan lebih senang karyawan mengundurkan diri dari pada (maaf) dipecat

Betul dilihat dari sisi itu betul, dimana kalau karyawan SPD maka bisa tidak diberikan pesangon, tetapi saya menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja, harusnya tetap dibayarkan.

Tetapi saya tidak melihat dari sisi itu, karena kalau kita di SP3 = kita dipecat secara tidak terhormat, dan perusahaan berhak memberi atau tidak memberikan uang pesangon kepada kita.

Nah, saya melihat adanya cara licik dari perusahaan untuk mencemarkan nama baik saya, ketika saya SPD, dalam kategori ini saya telah menyelesaikan segala bentuk administrasi saya dengan perusahan, dengan ini saya keluar dengan "status karyawan profesional dan baik", sedangkan kalau saya "teken" SP3 yang dikeluarkan mereka, maka dikemudian hari mereka bisa mengatakan bahwa saya keluar karena di SP3 / dipecat secara tidak hormat.

Dalam hal ini, saya pasti dirugikan, karena pada dasarnya, saya yang tidak membutuhkan perusahaan tersebut bukan sebaliknya..

Ada baiknya, kita harus berhati-hati ketika menandatangani perjanjian kerja apapun dengan perusahaan, karena perusahaan kebanyakan tidak mempunyai etikad yang baik terhadap karyawannya.

Dalam hal ini, bilamana ke depan ada tersiarnya kabar bahwa saya keluar karena di SP3 atau dipecat, maka saya berhak menuntut perusahaan terkait dengan alasan "pencemaran nama baik", dimana saya keluar dengan segala administrasi yang jelas ( ditangan saya ada 2 lembar Berita Acara Serah Terima yang sah dimata hukum ).

Karena nantinya saya akan join dengan orang yang berbasis bidang yang sama dengan Perusahaan saya sebelumnya, dan saya mencegah terjadinya "kecurangan" yang dilakukan perusahaan terhadap saya.

 
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline cumi polos

  • Sebelumnya: Teko
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.130
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
  • mohon transparansinya
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #7 on: 12 October 2011, 10:48:49 AM »
apakah bos juga suka kalau bro pakai anting ?
bagaimana kalau dikantor pakai plester (tensoplast yg warnanya spt kulit),
   off office hours baru pakai anting2 gantulan gajah ?

di tempat kerja ya begitu itu... cakar mencakar hahahaa...lihat siapa lebih berkuasa..

dan kalau pekerja adalah orang yg mudah digantikan (spt tukang jaga pintu), ya
   perusahaan tidak segan2 utk menggantinya.... tapi kalau kepala koki...ya mikir2

semoga kebencian tidak menambah pada bro... mana tau gara2 menejer yg kurangHajar ini
   malah bro Ric jadi Bos besar ?.....

SteveJobs aja berterima kasih sama John Scully, tanpa dipecat, maka tidak akan ada
  Next, Pixar, maupun iPhone, iPad.... SJ aja berterima kasih koq... semoga bro juga begitu yaaaa

 _/\_ :P

(langsung hadapin bos aja, bicara baik2 dan minta ijasahnya! gak usah ttd sp3 deh)
merryXmas n happyNewYYYY 2018

Offline stephen chow

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.055
  • Reputasi: 37
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #8 on: 12 October 2011, 10:53:59 AM »

Apakah prosedur si manager telah benar di mata hukum ?Apalagi saat ini ijasah saya ditahan, katanya mau dibalikin setelah 1 minggu, tetapi saya sudah memberikan wanti-wanti ke perusahaan tersebut, apabila ijasah saya tidak diserahkan, maka saya akan ajukan tuntuntan ke pengadilan.

hati2 jika mau kerja tapi minta ijasah tahan, teman saya pernah kena kasus, krj sudah 1 tahun lbh kalo tidak salah, dia di sruh ganti barang yg hilang tapi tidak ada hubungannya sama dia, sruh ganti 1jt.. dia tidak mau dan mau mengundurkan diri, tapi ijasah gk di kasi sebelum bayar 1jt.. akhirnya tmen saya rela ijasahnya dan minta buat lagi di sekolahnya dengan alasan kena banjir dan kebetulan bbrp lama ada banjir hebat..
Menjadi Baik adalah moralitas sejati..
Berbuat Baik adalah mungkin sekadar jalan menuju tujuan..
Y.M. Dr. H. Saddhatissa..

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #9 on: 12 October 2011, 10:54:34 AM »
apakah bos juga suka kalau bro pakai anting ?
bagaimana kalau dikantor pakai plester (tensoplast yg warnanya spt kulit),
   off office hours baru pakai anting2 gantulan gajah ?

di tempat kerja ya begitu itu... cakar mencakar hahahaa...lihat siapa lebih berkuasa..

dan kalau pekerja adalah orang yg mudah digantikan (spt tukang jaga pintu), ya
   perusahaan tidak segan2 utk menggantinya.... tapi kalau kepala koki...ya mikir2

semoga kebencian tidak menambah pada bro... mana tau gara2 menejer yg kurangHajar ini
   malah bro Ric jadi Bos besar ?.....

SteveJobs aja berterima kasih sama John Scully, tanpa dipecat, maka tidak akan ada
  Next, Pixar, maupun iPhone, iPad.... SJ aja berterima kasih koq... semoga bro juga begitu yaaaa

 _/\_ :P

(langsung hadapin bos aja, bicara baik2 dan minta ijasahnya! gak usah ttd sp3 deh)

Sebenarnya dalam hal ini saya sudah menang secara mutlak, dimana perusahaan telah menanggapi semua keinginan saya, hanya saja saya sedang mempersiapkan jalur hukum yang lebih jelas dan kuat, agar dikemudian hari perusahaan terkait tidak melakukan hal-hal yang macem-macem lagi.

Sebenarnya saya merasa kesal, karena perusahaan ini sungguh tidak tahu diri, perusahaan tersebut suka membolak balikkan kata, jadi saya selalu meminta semuanya permasalahan harus jelas "tertulis di atas kertas hitam putih ".

Masalahnya hanya 1, kemungkinan ke depannya saya akan membuka usaha dengan basis bidang yang sama dengan perusahaan tersebut, tetapi sudah bukan rahasia umum bahwa setiap karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut ( walaupun keluar secara baik-baik ), selalu dijelek-jelekan oleh Direksinya.

Nah, untuk mencegah terjadinya hal tersebut dikemudian hari maka saya sudah mengantongi 2 lembar Surat Berita Acara Serah Terima bahwa segala bentuk administrasi sudah saya serahkan ke pengganti saya.Jika dikemudian hari, tersiar kabar yang tidak benar yang disiarkan oleh perusahaan saya mengenai saya, maka saya berhak menuntut perusahaan saya tersebut.

ya, sekalian share kepada teman-teman disini untuk berhati-hati dengan perusahaan2 yang memberikan pekerjaan dengan catatan tahan ijasah atau surat lainnya milik kita.

Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #10 on: 12 October 2011, 10:56:45 AM »
hati2 jika mau kerja tapi minta ijasah tahan, teman saya pernah kena kasus, krj sudah 1 tahun lbh kalo tidak salah, dia di sruh ganti barang yg hilang tapi tidak ada hubungannya sama dia, sruh ganti 1jt.. dia tidak mau dan mau mengundurkan diri, tapi ijasah gk di kasi sebelum bayar 1jt.. akhirnya tmen saya rela ijasahnya dan minta buat lagi di sekolahnya dengan alasan kena banjir dan kebetulan bbrp lama ada banjir hebat..


Perusahaan saya memang keterlaluan dengan orang yang lebih lemah ( tidak ada power ), perusahaan saya bisa menginjak mereka seenak perutnya.

Tapi dia salah cari perkara dengan saya, saya mana diam saja kalau ditindas, menimbang bahwa semua prosedur yang dikeluarkan oleh perusahaan salah, kita seharusnya tidak perlu takut dengan perusahaan terkait.

Memang banyak perusahaan2 licik seperti itu, menimbang usia saya yang hanya 20 tahun, dia kira saya tidak mengerti tata prosedur ketenagakerjaan, dan mau mengakali saya, ternyata dia kena batunya...
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #11 on: 12 October 2011, 11:04:24 AM »
ada dua hal yg patut dipilih
1. sue the company, it takes long time, expense ur own pocket money, struggling with hatred and angry
2. leave the company peacefully


choose ur own style

kami memilih no. 2, siapa mau ikut ?
« Last Edit: 12 October 2011, 11:09:43 AM by Mas Tidar »
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #12 on: 12 October 2011, 11:28:29 AM »
Dari segi Finansial, mana yg lebih merugikan perusahaan: memecat (dgn senjata SP3) ataukah Karyawan yg mengundurkan diri? Mari kita hitung:

Mulai kerja Okt 2010 (masa kerja sd sekarang = 1 tahun)
Salary = anggaplah 3.000.000,-
maka:

Dipecat (SP3) "11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja"
- Pesangon: --tidak menerima pesangon--
- Penghargaan Masa kerja: --tidak terima juga, karena masa kerja kurang dari 3 tahun--
- Tunjangan lain yg belum diambil: cuti, dll (jika ada)

Mengundurkan Diri
- Pesangon: --tidak menerima pesangon--
- Penghargaan Masa Kerja: ----tidak terima juga, karena masa kerja kurang dari 3 tahun--
- Tunjangan lain yg belum diambil: cuti, dll (jika ada)

Lha.. sama saja.. Bro tidak bakal terima sesenpun dari kedua opsi diatas.

Jadi dari segi pertimbangan finansial, bagi perusahaan sama saja jika Bro mengundurkan diri ataupun kena SP3. Biasanya perusahaan memakai pertimbangan finansial untuk menentukan langkahnya. Jarang ada perusahaan yg menggunakan pertimbangan emosional/masalah pribadi dalam mengambil keputusan terhadap karyawannya.

Dalam kasus Bro Ricky, perush buru2 mengeluarkan SP3 dengan alasan yg terkesan dibuat2.. 'tindik telinga'. Apakah alasan ini sudah memenuhi syarat SP3?
- Pertama harus ada di peraturan perusahaan yg mengatur masalah tindik-telinga ini, atau minimal tentang peraturan penampilan yg berkaitan dengan ini.
- Jika tidak ada peraturannya, atau jika memang ada tapi kurang terkait, harus dilihat apakah 'menindik telinga' berpengaruh pada kegiatan perusahaan. Mis: Bro berada di divisi akuntansi, harusnya tidak masalah jika menindik telinga, kecuali di divisi front-office / customer-relation
- Untuk keluar SP3 harus ada SP1 dan SP2 yg berjarak dekat.
- SP3 bisa langsung keluar tanpa SP1 dan SP2 jika 'pelanggaran berat' (pencurian, narkoba, judi, mengancam, dll :lihat di peraturan tenaga kerja) dan harus didukung oleh saksi atau pengakuan si pekerja.

Jadi, kembali ke kasus Bro Ricky.. dari segi financial sebenarnya tidak masalah bagi perush Bro mengundurkan diri atau SP3. Kenapa perush berkesan memaksakan SP3? Kelihatan perush ingin menjaga gengsi atau pimpinan memunyai 'sleg' pribadi dengan Bro... Bagi seorg pimpinan perush, mengedepankan dendam pribadi/emosi dalam mengambil keputusan sebenarnya berpotensi berdampak serius bagi perush: karyawan bisa saja membawsa kasus ini ke pengadilan dan yg bakal rugi, sudah pasti perusahaan juga. SP3 yg dikeluarkan tanpa prosedur yg benar akan kena kasus hukum.

Logikanya, perusahaan sangat senanggggg jika ada karyawan yg sukarela mengundurkan diri. Perush tidak pusing dgn pesangon yg berlipat2 dari gaji.

Kita tidak menutup kemungkinan ada sikap atau tindakan kita yg kurang senang dimata pimpinan, tapi bagaimanapun mengambil langkah emosional begini mengesankan Boss Bro orangnya mengedepankan emosi ketimbang logika.

::


« Last Edit: 12 October 2011, 11:30:42 AM by williamhalim »
Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline williamhalim

  • Sebelumnya: willibordus
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.869
  • Reputasi: 134
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #13 on: 12 October 2011, 11:36:32 AM »
Dari sisi Bro Dave...

- Finansial: sudah pasti ga bakalan dapat kompensasi apapun (mengundurkan diri / SP3)
- harga diri: mengundurkan diri, jelas lebih wajar.

SP3 yg dikeluarkan perush Bro, tidak memenuhi syarat secara UU. Sekarang pilihan ditangan Bro, apakah mau memperkarakan SP3 tsb  ataukah mendiamkan saja.

Memperkarakan ada + dan - nya:
Positifnya:
- harga diri terselamatkan
- perusahaan dikasih pelajaran agar tidak semena-mena

Negatifnya:
- perush lain takut menerima Bro kerja

::

Walaupun seseorang dapat menaklukkan beribu-ribu musuh dalam beribu kali pertempuran, namun sesungguhnya penakluk terbesar adalah orang yang dapat menaklukkan dirinya sendiri (Dhammapada 103)

Offline Riky_dave

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 4.229
  • Reputasi: -14
  • Gender: Male
Re: SP3 untuk karyawan yang sedang dalam proses pengunduran diri ?
« Reply #14 on: 12 October 2011, 11:37:39 AM »
Dari segi Finansial, mana yg lebih merugikan perusahaan: memecat (dgn senjata SP3) ataukah Karyawan yg mengundurkan diri? Mari kita hitung:

Mulai kerja Okt 2010 (masa kerja sd sekarang = 1 tahun)
Salary = anggaplah 3.000.000,-
maka:

Dipecat (SP3) "11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja"
- Pesangon: --tidak menerima pesangon--
- Penghargaan Masa kerja: --tidak terima juga, karena masa kerja kurang dari 3 tahun--
- Tunjangan lain yg belum diambil: cuti, dll (jika ada)

Mengundurkan Diri
- Pesangon: --tidak menerima pesangon--
- Penghargaan Masa Kerja: ----tidak terima juga, karena masa kerja kurang dari 3 tahun--
- Tunjangan lain yg belum diambil: cuti, dll (jika ada)

Lha.. sama saja.. Bro tidak bakal terima sesenpun dari kedua opsi diatas.

Jadi dari segi pertimbangan finansial, bagi perusahaan sama saja jika Bro mengundurkan diri ataupun kena SP3. Biasanya perusahaan memakai pertimbangan finansial untuk menentukan langkahnya. Jarang ada perusahaan yg menggunakan pertimbangan emosional/masalah pribadi dalam mengambil keputusan terhadap karyawannya.

Dalam kasus Bro Ricky, perush buru2 mengeluarkan SP3 dengan alasan yg terkesan dibuat2.. 'tindik telinga'. Apakah alasan ini sudah memenuhi syarat SP3?
- Pertama harus ada di peraturan perusahaan yg mengatur masalah tindik-telinga ini, atau minimal tentang peraturan penampilan yg berkaitan dengan ini.
- Jika tidak ada peraturannya, atau jika memang ada tapi kurang terkait, harus dilihat apakah 'menindik telinga' berpengaruh pada kegiatan perusahaan. Mis: Bro berada di divisi akuntansi, harusnya tidak masalah jika menindik telinga, kecuali di divisi front-office / customer-relation
- Untuk keluar SP3 harus ada SP1 dan SP2 yg berjarak dekat.
- SP3 bisa langsung keluar tanpa SP1 dan SP2 jika 'pelanggaran berat' (pencurian, narkoba, judi, mengancam, dll :lihat di peraturan tenaga kerja) dan harus didukung oleh saksi atau pengakuan si pekerja.

Jadi, kembali ke kasus Bro Ricky.. dari segi financial sebenarnya tidak masalah bagi perush Bro mengundurkan diri atau SP3. Kenapa perush berkesan memaksakan SP3? Kelihatan perush ingin menjaga gengsi atau pimpinan memunyai 'sleg' pribadi dengan Bro... Bagi seorg pimpinan perush, mengedepankan dendam pribadi/emosi dalam mengambil keputusan sebenarnya berpotensi berdampak serius bagi perush: karyawan bisa saja membawsa kasus ini ke pengadilan dan yg bakal rugi, sudah pasti perusahaan juga. SP3 yg dikeluarkan tanpa prosedur yg benar akan kena kasus hukum.

Logikanya, perusahaan sangat senanggggg jika ada karyawan yg sukarela mengundurkan diri. Perush tidak pusing dgn pesangon yg berlipat2 dari gaji.

Kita tidak menutup kemungkinan ada sikap atau tindakan kita yg kurang senang dimata pimpinan, tapi bagaimanapun mengambil langkah emosional begini mengesankan Boss Bro orangnya mengedepankan emosi ketimbang logika.

::




Ya, ada betulnya, karena banyak rahasia perusahaan di tangan saya, jadi sebelum saya berkoar-koar di luar sana, dia hendak "mematikan" langkah saya dulu dengan mengeluarkan SP3 terhadap diri saya.

Sebetulnya dalam tahap ini saya sudah menang, hanya saja tinggal di tahap klarifikasi, besok setelah ijasah saya kembali, saya akan mengemail seluruh customer saya sejak saya kerja disana, seluruh staff perusahaan terkait, dan mengklarifikasi mengenai kejadian yang menimpa saya.

Saya akan jelaskan kronologis kejadian, dan didukung oleh bukti2 yang sah secara hukum, dimana serah terima telah saya lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sah dimata hukum.

Saya hanya memiliki sedikit kekhawatiran, dimana apabila customer menanyakan alasan saya mengundurkan diri ke perusahaan, maka perusahaan "berpeluang" menjelek-jelekan saya.

Dimana juga banyak customer saya merupakan PT - PT besar di Medan, contohnya PT Musim Mas ( dimana dulunya saya mantan karyawan di sana ), PT Wilmar, PT Cilliandra Group, dan PT besar lainnya.

Ya, tidak tertutup kemungkinan bila saya harus membersihkan nama baik saya terlebih dahulu, ketimbangan nanti dijelekan oleh Direksi terlebih dahulu, maka saya berpikir untuk mengemail semua jajaran staff kantor perusahaan saya, semua customer yang pernah saya tangani, untuk menjelaskan duduk perkara bahwa saya keluar dari perusahaan terkait secara "bersih" tanpa noda apapun, apabila dikemudian hari tersiar kabar yang berisi "kebohonangan" maupun "pencemaran nama baik" mengenai diri saya, maka saya berhak untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib, sesuai dengan 2 bukti dukungan yang saya pegang, yang menyatakan saya telah menyelesaikan urusan administrasi saya dengan perusahaan terkait.

Apakah menurut anda hal tersebut harus dilakukan oleh saya, menimbang lebih baik sedia payung sebelum hujan..

Thanks,

Riki
Langkah pertama adalah langkah yg terakhir...

 

anything