//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG D  (Read 8904 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline xenocross

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.189
  • Reputasi: 61
  • Gender: Male
Sebuah ketidakadilan sedang terjadi di negeri ini. Sebuah rumah sakit yg melakukan malapraktek malah balik menuntut pasiennya atas dasar pencemaran nama baik sehingga membuat pasien itu sekarang dipenjara. Sebarkan berita ini dan dukung dengan cara yg anda bisa.
________________________________________________________________________________________________

kasus ini bermula dari surat elektronik Ibu Prita pada 7 Agustus 2008. Surat itu berisi keluhannya ketika ia dirawat di Rumah Sakit Omni. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) tersebut ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni. Dan pengelola rumah sakit itu, rupanya menganggap nama baiknya tercemar oleh surat tersebut. Mereka lalu menggugat Ibu Prita, baik secara perdata maupun pidana. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita kalah dalam gugatan perdata. Sedangkan sidang pidananya akan berlangsung pekan depan. Sejak 13 Mei lalu Ibu Prita dititipkan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Ia menjadi tahanan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan".

Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Gara-gara mengeluhkan layanan rumah sakit itu di sebuah milis, Prita “dititipkan” di penjara. Dia juga diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- -----

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.

Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis

PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis.

PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari pada 8 September 2008

Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang.

PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/ III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Satu saat dari pikiran yang dikuasai amarah membakar kebaikan yang telah dikumpulkan selama berkalpa-kalpa.
~ Mahavairocana Sutra

Offline xenocross

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.189
  • Reputasi: 61
  • Gender: Male
Berikut surat dari ibu prita yg berisi keluhannya:

http://suarapembaca .detik.com/ read/2008/ 08/30/111736/ 997265/283/ rs-omni-dapatkan -pasien-dari- hasil-lab- fiktif

Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.

Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.

dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.

Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.

Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.

Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. LOgkanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.

Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.

Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.

Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.

Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.

Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
prita.mulyasari [at]  yahoo.com
Satu saat dari pikiran yang dikuasai amarah membakar kebaikan yang telah dikumpulkan selama berkalpa-kalpa.
~ Mahavairocana Sutra

Offline xenocross

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.189
  • Reputasi: 61
  • Gender: Male
Dikutip dari Koran Tempo, 2 Juni 2009

KASUS E-MAIL PRITA MULYASARI

"Saya Sangat Merindukan Anak-anak"
“Saya pikir itu hanya keluhan dan curhat antarteman.”

Perempuan itu terlihat sendu. Matanya sembab. Baju hitam yang dipadu dengan jilbab warna senada kian mempertegas kemurungan hatinya. Wajahnya tak mampu menahan kesedihan dan kerinduan kepada anak yang masih disusuinya, suami, dan keluarga. Prita Mulyasari, 32 tahun, sudah 20 hari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang akibat gugatan dari pihak Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang, tempat dulu ia dirawat.

Prita, menjadi tahanan titipan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang karena disangka mencemarkan nama baik rumah sakit melalui Internet. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Ia menjadi orang kedua yang dijerat undang-undang itu setelah Narliswandi Piliang, seorang jurnalis on line.

Akibat pengurungan itu, berat badannya langsung melorot. "Selama di sini, berat badanku turun 5 kilogram," ujar karyawati di bagian call center di sebuah bank swasta ini. Selama di tahanan, Prita banyak mengisi waktu dengan mempelajari keterampilan. Di ruang jenguk Lapas Wanita Tangerang yang sempit dan panas, ibu dua anak ini menjawab pertanyaan-pertanyaan Tempo. Berikut kutipannya:

Bagaimana kondisi Anda saat ini?

Alhamdulillah sehat dan baik-baik saja.

Bagaimana perasaan Anda selama kasus ini bergulir?

(Sambil menangis dan menutup wajahnya sebentar) Saya tidak menyangka jika akan begini jadinya. Saat ini yang saya pikirkan adalah anak-anak saya. (Menangis lagi)

Anda tahu mengapa di penjara?

Sungguh saya tidak tahu, semua terjadi begitu mendadak dan cepat. Tiba-tiba saya sudah di dalam penjara ini.

Apakah Anda merasa bersalah dan telah menyebarkan nama baik rumah sakit seperti yang dituduhkan?

Saya merasa tidak bersalah. Saya tidak menyebarkan surat itu. Saya hanya mengirim ke beberapa teman melalui e-mail pribadi. Mengapa kasus ini bergulir ke pengadilan? Karena saya merasa tidak bersalah dan tidak mencemarkan nama rumah sakit itu.

Berapa orang teman yang Anda kirimi e-mail itu?

10 orang, saya pikir itu hanya keluhan dan curhat antarteman. (Dijadikan pull-out)

Apakah menurut Anda, ada yang sengaja menekan dan menginginkan Anda di penjara? Kalau iya, apa tujuannya?

Saya tidak tahu.

Bagaimana dengan anak-anak Anda selama ditinggal?

(Kembali menangis) Saya sangat merindukan mereka. Mereka masih sangat kecil dan tidak tahu apa-apa.

Pernah bertemu dengan mereka selama ditahan?

Tidak pernah. Saya sengaja tidak menyuruh mereka ketemu saya. Ini demi kebaikan dan psikologi mereka.

Bagaimana cara Anda berkomunikasi dengan anak-anak?

Menggunakan wartel di penjara. Itu rutin kami lakukan. Mereka selalu bertanya, "kapan bunda pulang?" (sambil menangis)

Bagaimana dengan pekerjaan Anda?

Sampai sekarang saya tidak tahu status saya di perusahaan. Biar suami saya yang mengurus.

JONIANYAH

PRITA MULYASARI

Tempat/tanggal lahir: Solo, 32 tahun lalu

Pekerjaan: karyawati di bagian call center sebuah bank swasta

Suami: Andri Nugroho

Anak:

1. Khairan Ananta Nugroho, 3 tahun
2. Ranarya Puandida Nugroho, 1 tahun 3 bulan
----------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- --------- ---

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum

1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2


http://apps. facebook. com/causes/ 290597/33397484? m=cc366e79
-----------------------------------------------------------------------------------------------

Prihatin atas Kriminalisasi Pasien oleh RS Omni International Alam Sutera.

Terus terang kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kriminalisasi pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Apapun alasan kriminalisasi terhadap pasien tersebut, entah itu (terutama) melalui jalur pencemaran nama baik atau pun alasan lainnya, dipastikan akan menjadi bumerang yang sangat buruk bagi rumah sakit tersebut.

Seperti diketahui, Prita Mulyasari (32) warga Villa Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan yang memiliki anak masing-masing 3 tahun dan 1 tahun 3 bulan mengeluh atas pelayanan Rumah Sakit Omni International Alam Sutera (dikelola oleh PT Sarana Mediatama International) .

Keluhan Prita sebenarnya adalah pengalaman pribadinya sendiri ketika berobat di rumah sakit internasional tersebut. Namun karena merasa dipingpong dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan soal penyakitnya, Prita kemudian mengirimkan email kepada sahabatnya, yang kemudian menyebar luas di berbagai mailing list.

Pihak rumah sakit rupanya marah dan mengadukan masalah ini kepada pihak yang berwajib. Akibatnya Prita yang masih menyusui anaknya itu dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang, sejak pertengahan Mei 2009.

Pertanyannya, pantaskan rumah sakit mengadukan pasiennya, padahal dia mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari pasien ? Bukanlah jika keluhan kecil dari Prita jika ditanggapi secara professional, tidak akan menimbulkan keluhan yang lebih besar ? Bukankah respon yang dilakukan oleh pihak RS Omni Internasional bisa merusak citra rumah sakit secara keseluruhan ?

Kami salut dan memberikan penghargaan yang baik terhadap Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Dewan Pers yang mengangap bahwa penanganan RS Omni International Alam Sutera terhadap keluhan Prita terlalu berlebihan. Mudah-mudahan, kasus yang buruk seperti ini hanya yang pertama dan yang terakhir yang dilakukan oleh rumah sakit.

Pada kesempatan yan baik ini kami menghimbau agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk turun tangan menangani persoalan rakyat ini. Bahkan jika perlu, para aktifis konsumen, aktifis perempuan dan anak, serta lembaga bantuan hukum untuk rakyat segera melakukan koordinasi dan komunike bersama untuk menuntaskan persoalan ini secara lebih adil dan lebih beradab.


Barata Nagaria
Koordinator
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
http://anti- kriminal. blogspot. com
email : barata.nagaria [at]  yahoo.co. id
Satu saat dari pikiran yang dikuasai amarah membakar kebaikan yang telah dikumpulkan selama berkalpa-kalpa.
~ Mahavairocana Sutra

Offline xenocross

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.189
  • Reputasi: 61
  • Gender: Male
http://nasional.vivanews.com/news/re...kam_di_tahanan

Menulis di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
Mengapa Prita Harus Mendekam di Tahanan
Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009. Padahal kasusnya belum disidangkan.

VIVAnews - Akibat menyatakan pendapatnya di milis, seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Prita berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang.

Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009. Padahal kasusnya belum disidangkan di pengadilan.

Menurut Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Anggara, Prita dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya enam tahun. Itu yang jadi alasan kejaksaan menahannya," kata dia.

Menurut Anggara, tak sepantasnya Prita ditahan. "Kami mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan atau mengalihkan penahanan Prita Mulyasari demi alasan-alasan kemanusiaan dan hak asasi manusia," tambah dia.

Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang.

Kasus ini bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya.

Menurut Anggara, akibat permintaan rekam medis dan keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik, Prita akhirnya menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di milis.

• VIVAnews

http://politikana.com/baca/2009/05/2...rban-lagi.html

UU ITE Menelan Korban Lagi 67
Penting +10 Herman Saksono
Kamis, 28 Mei '09 11:31
Prita Mulyasari ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang lantaran mengeluhkan pelayanan RS. Omni Internasional di sebuah milis. Ibu rumah tangga dua anak ini dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan dokter yang merawatnya, yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan rekam medis dan keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah 'memaksa' Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis. (Sumber: PrimaAir)

Koordinator Divisi Advokasi HAM pada Sekretariat Nasional PBHI, Anggara menilai keluhan Prita dilindungi oleh undang-undang.

"PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis," kata Anggara.

PN Tangerang menyatakan Prita Mulyasari bersalah secara perdata. Saat ini Prita sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang

PBHI menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat.

PBHI juga meminta penangguhan penahanan Prita demi alasan kemanusiaan. "Lebih luas lagi, mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik," katanya.

Sebelumnya, Iwan Pilliang, seorang wartawan, juga pernah dijerat UU ITE, karena diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya yang disebarkan di internet.

Kasus ini menyeruak beberapa minggu setelah Mahakamah Konstitusi menolak uji materi UU ITE.
Satu saat dari pikiran yang dikuasai amarah membakar kebaikan yang telah dikumpulkan selama berkalpa-kalpa.
~ Mahavairocana Sutra

Offline Elin

  • DhammaCitta Press
  • KalyanaMitta
  • *
  • Posts: 4.377
  • Reputasi: 222
  • Gender: Female
berarti sahabat Ibu Prita yg foward ke milis ya?
kok dia gak ikutan diselidiki?

Offline chomed23

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 120
  • Reputasi: 2
  • Gender: Male
wah2....
orang2 serakah, yang mudah2an bisa segera sadar!
sadhu sadhu sadhu
Tdk ada yang abadi...


semoga keluarga berbahagia,
semoga semua orang bahagia,
semoga semua mahluk bahagia,
semoga semua sahabat bahagia,
semoga semua musuh bahagia,
semoga saya lebih berbahagia,

semoga..semoga..semoga

Offline chomed23

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 120
  • Reputasi: 2
  • Gender: Male
Layanan Buruk RS Omni Alam Sutera
Yuniarto - suaraPembaca



Jakarta - Sabtu, 28 Juni 2008 adalah jadwal periksa kehamilan istri saya di RS Omni Alam Sutera dengan usia kandungan 34 minggu. Pukul 08.30 istri saya mencoba mendaftar via telepon karena dokter kami praktek pukul 09.00-12.00. Oleh petugas kami diberitahu bahwa dokter yang bersangkutan berhalangan praktek pagi, dan dipindah waktunya menjadi pukul 17.00-19.00. Mendapat informasi tersebut istri saya bertanya sekali lagi untuk mendapat konfirmasi, dan tetap mendapat jawaban sama.

Sekitar pukul 15.30 istri saya mendapat telepon dari Sdri Vika, perawat di Bagian Poliklinik Anak RS Omni Alam Sutera, ingin memastikan apakah betul istri saya mendaftar untuk poliklinik dokter anak. Tentu saja dibantah oleh istri saya, dan kami pun membetulkan Sdri Vika, bahwa telah terjadi kesalahan di pihak RS. Kami mendaftar untuk dokter kandungan, dan bukan dokter anak.

Lalu, kemudian kami dihubungi kembali oleh Sdri Juli dari bagian registrasi RS Omni Alam Sutera. Kali ini setelah meyadari kekeliruan yang terjadi, beliau mengusulkan agar kami tetap datang ke RS sore itu dan akan dipertemukan dengan dokter kandungan kami.

Karena kami hanya punya waktu pada hari Sabtu, maka kami menyanggupi untuk datang ke RS Omni Alam Sutera sore itu juga. Sesampai di RS, kami dijemput oleh Sdri Juli dan diantar langsung ke Ruangan Bersalin dan Operasi. Dikatakan bahwa dokter kandungan kami ada di tempat tersebut.

Menunggu sebentar, kami diminta masuk ke dalam salah satu ruangan bersalin. Perawat yang bertugas kemudian mempersiapkan seperangkat peralatan yang kemudian kami tahu adalah alat CTG (perekam detak jantung dan gerak bayi). Perawat tersebut memberitahu kami bahwa pesan dari rekannya adalah istri saya mengalami kontraksi dan dibutuhkan tindakan segera dari dokter.

Kami terkejut dengan datangnya berita bahwa istri saya mengalami gangguan pada kehamilannya dan harus datang sore itu juga. Padahal istri saya segar bugar dan tidak punya keluhan dengan kehamilannya.

Pada saat dokter kandungan kami datang (saat kami menunggu sedang membantu persalinan), beliau pun terkejut melihat kami, karena beliau tahu pasti istri saya dan janinnya baik-baik saja. Kami pun menceritakan ulang kesalahan pihak RS dari awal.

Dokter yang baik hati itu pun melakukan pemeriksaan kehamilan istri saya dengan alat USG seadanya. Setelah itu beliau membebaskan kami dari biaya konsultasi dokter. Beliau membuat kami tenang di tengah kekecewaan kami, dan tetap memberikan dukungan kepada istri saya.

Kami semakin kecewa. RS Omni Alam Sutera tetap membuat kami membayar biaya administrasidan USG. Saya dan istri akhirnya harus memutuskan bahwa bayi kami kelak tidak akan lahir di RS Omni Alam Sutera yang pelayanannya sangat buruk. Sangat disayangkan dengan kualitas dokter yang baik dan gelar RS bertaraf Internasional pelayanan yang diberikan sangat mengecewakan.

Dari awal terjadi kesalahan pihak RS sampai kami pulang tidak ada permintaan maaf dari pihak RS sama sekali. Saya harap pengalaman buruk saya tidak terjadi kepada calon bapak dan ibu lainnya yang berencana melahirkan di RS tersebut. Terima kasih.

Yuniarto
Citra Graha Building
Jl Gatot Subroto Kav 35-36 Jakarta
oscarbaong [at] gmail.com
0818210169(msh/msh)


sumber: http://suarapembaca.detik.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/30/time/151414/idnews/964914/idkanal/283

lah2 barusan nemu, pas liat tanggalnya malah 28 juni 2008
Rumah Sakit yang aneh............
Tdk ada yang abadi...


semoga keluarga berbahagia,
semoga semua orang bahagia,
semoga semua mahluk bahagia,
semoga semua sahabat bahagia,
semoga semua musuh bahagia,
semoga saya lebih berbahagia,

semoga..semoga..semoga

Offline hatRed

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.400
  • Reputasi: 138
  • step at the right place to be light
menurut berita di yahoo, emang si pihak rumah sakit kagak salah........
i'm just a mammal with troubled soul



Offline Shining Moon

  • Sebelumnya: Yuri-chan, Yuliani Kurniawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.148
  • Reputasi: 131
Kasihan...
Gimana perasaannya ibu Prita n gimana yah anak2nya? Malangnya..Semoga masalahnya cepat beres.
Life is beautiful, let's rock and roll..

Offline chomed23

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 120
  • Reputasi: 2
  • Gender: Male
menurut berita di yahoo, emang si pihak rumah sakit kagak salah........

ga salah gimana? coba linknya dung
Tdk ada yang abadi...


semoga keluarga berbahagia,
semoga semua orang bahagia,
semoga semua mahluk bahagia,
semoga semua sahabat bahagia,
semoga semua musuh bahagia,
semoga saya lebih berbahagia,

semoga..semoga..semoga

Offline Shining Moon

  • Sebelumnya: Yuri-chan, Yuliani Kurniawan
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 2.148
  • Reputasi: 131
Kalo gitu, yang kirim surat pembaca di koran bisa ditahan jugakah?
Life is beautiful, let's rock and roll..

Offline hatRed

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.400
  • Reputasi: 138
  • step at the right place to be light
i'm just a mammal with troubled soul



Offline Sunkmanitu Tanka Ob'waci

  • Sebelumnya: Karuna, Wolverine, gachapin
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 5.806
  • Reputasi: 239
  • Gender: Male
  • 会いたい。
yang menghina di sini juga bisa ditahan >:D
HANYA MENERIMA UCAPAN TERIMA KASIH DALAM BENTUK GRP
Fake friends are like shadows never around on your darkest days

Offline chomed23

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 120
  • Reputasi: 2
  • Gender: Male
weq... ampun om momod!!

sulit kalee.... harus liat dari 2 belah pihak neh!
Tdk ada yang abadi...


semoga keluarga berbahagia,
semoga semua orang bahagia,
semoga semua mahluk bahagia,
semoga semua sahabat bahagia,
semoga semua musuh bahagia,
semoga saya lebih berbahagia,

semoga..semoga..semoga