//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST  (Read 16186 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.153
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #15 on: 05 March 2015, 01:54:27 PM »
wa setuju hukuman mati dgn syarat bila melakukan kejahatan yang sangat berat misalnya seperti pembunuh berantai atau pembunuh berseri, dgn maksud hukuman mati ini untuk membuat dia tidak dapat melakukan pembunuhan lagi bila di lepas kembali ke masyarakat.

Bila melihat satu sisi metta memang seperti itu, tapi harus juga melihat metta dari sisi korban dan calon korban berikutnya bila dia tidak di hukum mati, kesalahan siapakah membiarkan pelaku kejahatan sangat berat kembali ke masyarakat dan melakukan pembunuhan (kejahatan sangat berat) kembali? bagaimana dgn ibu para korban dan ibu dari calon korban juga bukan kah mereka juga akan berusaha melindungi anaknya ?

bukan kah ada cerita nya ketika masih menjadi bodhisatva melakukan pembunuhan kepada penjahat yang menyamar agar penjahat tersebut tidak melakukan kejahatan lebih besar dgn membunuh seisi perahu yang berisi banyak bhodisatva.

bukan kah negara juga seperti ibu bagi para warga nya untuk memberi perlindungan kepada semua anak anak nya.

« Last Edit: 05 March 2015, 01:57:20 PM by kullatiro »

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #16 on: 05 March 2015, 03:40:22 PM »
wa setuju hukuman mati dgn syarat bila melakukan kejahatan yang sangat berat misalnya seperti pembunuh berantai atau pembunuh berseri, dgn maksud hukuman mati ini untuk membuat dia tidak dapat melakukan pembunuhan lagi bila di lepas kembali ke masyarakat.

Gak logis nih, kalo sudah dihukum mati bagaimana mungkin bisa dilepas kembali ke masyarakat?  ???

Quote
Bila melihat satu sisi metta memang seperti itu, tapi harus juga melihat metta dari sisi korban dan calon korban berikutnya bila dia tidak di hukum mati, kesalahan siapakah membiarkan pelaku kejahatan sangat berat kembali ke masyarakat dan melakukan pembunuhan (kejahatan sangat berat) kembali? bagaimana dgn ibu para korban dan ibu dari calon korban juga bukan kah mereka juga akan berusaha melindungi anaknya ?

Pendapat anda hanyalah menghilangkan kesempatan bagi para penjahat tsb untuk memperbaiki diri/bertobat. Bagaimana mungkin kita tidak memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali ke jalan yang benar?
Bahkan penjahat kejam seperti Angulimala saja bisa bertobat dan tidak membunuh lagi, bahkan mencapai tingkat Arahat, walaupun telah membunuh 999 orang...

Quote
bukan kah ada cerita nya ketika masih menjadi bodhisatva melakukan pembunuhan kepada penjahat yang menyamar agar penjahat tersebut tidak melakukan kejahatan lebih besar dgn membunuh seisi perahu yang berisi banyak bhodisatva.

Kisah tsb berasal dari Upayakausalya Sutra (bedakan dengan bab Upayakausalya dari Saddharmapundarika Sutra). Kalo anda membaca kisahnya secara lengkap, karena melakukan hal tsb, Bodhisattva menerima buah karma buruknya dengan terlahir kembali di neraka walaupun motivasinya baik.

Quote
bukan kah negara juga seperti ibu bagi para warga nya untuk memberi perlindungan kepada semua anak anak nya.

Melindungi kehidupan masyarakat bukan dengan menghilangkan nyawa orang lain melalui hukuman mati, tetapi mencegah terjadinya kejahatan terhadap masyarakat
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #17 on: 05 March 2015, 03:57:04 PM »
Secara pribadi, saya kontra hukuman mati karena dalam penerapannya jenis hukuman ini tidak bisa dikoreksi jika ada kesalahan proses hukum. Yang tidak bersalah bisa dihukuman mati, bagaimana jika terjadi demikian? Bahkan seorang hakim yang menjatuhkan hukuman mati hanya bisa mengatakan: "Saya tidak salah kok, saya hanya menjalankan proses hukum...." Siapa yang bisa bertanggung jawab jika terjadi demikian?
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.153
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #18 on: 05 March 2015, 04:58:00 PM »
wa setuju hukuman mati dgn syarat bila melakukan kejahatan yang sangat berat misalnya
seperti pembunuh berantai atau pembunuh berseri, dgn maksud hukuman mati ini untuk
membuat dia tidak dapat melakukan pembunuhan lagi bila di lepas kembali ke masyarakat.

maksudnya disini bila penjahat tersebut di lepas bisa mengulang kejahatan nya kembali  hingga membawa korban baru, penjahat seperti ini tidak boleh sampai di lepas hingga menimbulkan korban baru hingga sebaiknya di hukum mati saja.

penjara seumur hidup kadang bisa di potong garasi, penhurangan hukum dll hingga bisa di lepas kembali ke masyarakat hingga penjahat tersebut dapat kembali melakukan kejahatan nya.

Offline hexel

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 451
  • Reputasi: -1
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #19 on: 05 March 2015, 08:30:18 PM »
Awalnya dengan kemarahan dan kebencian, saya mendukung hukuman mati. Tapi setelah membaca artikel diatas, saya sadari hak untuk hidup itu milik setiap orang. Baik atau jahat seseorang, tak berarti kita punya hak mengambil hidup seseorang. Jika ada kasus misalkan pembunuhan, maka harus disadari bahwa mungkin karma si terbunuh telah tiba. "Semuanya ada sebab akibatnya". Hukuman seumur hidup lebih relevan daripada menghukum mati orang yang berdosa tapi sudah tak berdaya. Bila takut berulah dari balik jeruji besi maka bisa diletakkan di tempat terisolasi. "Hukuman mati bagaikan si buah malakama, dijalankan mati bapak tak dijalankan mati ibu".

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.153
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #20 on: 05 March 2015, 09:19:04 PM »
Memang benar hukuman seumur hidup lebih wajar wa juga lebih setuju seperti itu, tapi di dunia ini bukanlah semua hal yang sempurna dan se idealisme yang kita harapkan di luar sana memang kadang ada monster monster yang tidak kita pernah tahu, akibatnya wa melakukan discount dari hukuman seumur hidup ke hukuman mati tapi tentu nya untuk kasus kasus yang sangat sangat extreme sekali.

kita harap dgn hukuman seumur hidup dapat membuat monster monster ini tidak melakukan tindak kejahatan nya lagi tapi sistem hukum kadang tidak lah sempurna maka monster monster ini dapet terlepas dan membuat kejahatan extreme tersebut lagi untuk hal seperti ini wa mendukung berlakunya hukuman mati hingga benar benar tindakan kejahatan tersebut untuk tidak terulang kembali di masyarakat.

wa sendiri kurang nyaman dgn pendapat wa ini, tapi inilah pendapat wa saat ini.

Offline juanpedro

  • Sahabat Baik
  • ****
  • Posts: 949
  • Reputasi: 48
  • Gender: Male
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #21 on: 06 March 2015, 07:48:55 AM »
kalo wa setuju kalo hukuman mati diberlakukan, khususnya bagi orang2 yang kata sdr Kullatiro sudah jadi monster/ekstrim. lagipul realita menunjukkan kalo penjara pun tidak efektif, banyak penyimpangan, bahkan kini menjadi semacam universitas kejahatan. bukankah dalam tipi sering muncul orang yang bolak balik penjara kejahatannya semakin terupgrade?

untuk masalah case menghukum mati orang yang tak bersalah, mungkin itu faktor X. toh di dunia ini nda ada sistem yang 100% berjalan mulus terus.

Offline hexel

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 451
  • Reputasi: -1
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #22 on: 06 March 2015, 07:14:18 PM »
Mendukung hukuman mati berarti telah menyetujui orang melakukan pembunuhan berarti karma buruk yang akan diperoleh. Menolak hukuman mati berarti mengajarkan orang untuk berwelas asih berarti setidaknya sedikit karma baik bisa diperoleh. "Freedom of speech".

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #23 on: 06 March 2015, 09:16:31 PM »
Terdapat pandangan bahwa hukuman adalah bentuk balasan terhadap kejahatan yg dilakukan seseorang. Dengan pandangan ini, kita menganggap hukuman mati adalah konsekuensi yang wajar atas kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa diampuni dengan alasan apa pun. Ini salah karena sesungguhnya hukuman seharusnya bersifat rehabilitasi (perbaikan moral dan perbuatan seseorang), bukan bertujuan sebagai balas dendam. Oleh sebab itu, negara bukan justru membunuh para penjahat, melainkan seharusnya memperbaiki kualitas moral mereka menjadi lebih baik. Hukuman mati justru tidak sesuai dengan tujuan rehabilitasi ini. Hukuman seumur hidup mungkin lebih sesuai, namun perlu ada perbaikan sistem hukum dan sistem lembaga pemasyarakatan kita agar tidak memandang para penjahat sebagai objek balas dendam atas kejahatan yang mereka lakukan, seperti yang dilakukan Sang Buddha terhadap Angulimala. Just my little thought...
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.153
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #24 on: 07 March 2015, 11:11:13 AM »
Terdapat pandangan bahwa hukuman adalah bentuk balasan terhadap kejahatan yg dilakukan seseorang. Dengan pandangan ini, kita menganggap hukuman mati adalah konsekuensi yang wajar atas kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa diampuni dengan alasan apa pun. Ini salah karena sesungguhnya hukuman seharusnya bersifat rehabilitasi (perbaikan moral dan perbuatan seseorang), bukan bertujuan sebagai balas dendam. Oleh sebab itu, negara bukan justru membunuh para penjahat, melainkan seharusnya memperbaiki kualitas moral mereka menjadi lebih baik. Hukuman mati justru tidak sesuai dengan tujuan rehabilitasi ini. Hukuman seumur hidup mungkin lebih sesuai, namun perlu ada perbaikan sistem hukum dan sistem lembaga pemasyarakatan kita agar tidak memandang para penjahat sebagai objek balas dendam atas kejahatan yang mereka lakukan, seperti yang dilakukan Sang Buddha terhadap Angulimala. Just my little thought...

dalam pandangan wa bukan untuk balas dendam tetapi lebih ke mencegah hingga tidak timbul korban baru, hal ini di maksud untuk kejahatan extreme seperti serial killer yang membunuh untuk kesenangan dia dan keterikatan terhadap prilaku untuk melakukan pembunuhan kembali (tindakan extreme tersebut) biasa sih sudah masuk rumah sakit jiwa (hukuman seumur hidup) tapi ada yang sangat pintar hingga bisa lolos dan keluar hingga melakukan pembunuhan kembali

Offline kullatiro

  • Sebelumnya: Daimond
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.153
  • Reputasi: 97
  • Gender: Male
  • Ehmm, Selamat mencapai Nibbana

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #26 on: 07 March 2015, 09:48:25 PM »
dalam pandangan wa bukan untuk balas dendam tetapi lebih ke mencegah hingga tidak timbul korban baru, hal ini di maksud untuk kejahatan extreme seperti serial killer yang membunuh untuk kesenangan dia dan keterikatan terhadap prilaku untuk melakukan pembunuhan kembali (tindakan extreme tersebut) biasa sih sudah masuk rumah sakit jiwa (hukuman seumur hidup) tapi ada yang sangat pintar hingga bisa lolos dan keluar hingga melakukan pembunuhan kembali

Walaupun tdk bertujuan sbg pembalasan, namun hukuman mati tdk bisa merehabilitasi perilaku sang penjahat. Semua penjahat pada dasarnya bisa memperbaiki dirinya jika diberi kesempatan dan dibimbing dengan cara yg tepat. Hukuman mati hanya melenyapkan kesempatan tsb.

Angulimala termasuk serial killer juga, telah membunuh 999 orang dan menjadikan jarinya sbg kalung, toh Sang Buddha bisa merehabilitasi Angulimala. Di masa modern ini terdapat pusat rehabilitasi kejahatan di penjara2 dunia dan banyak penjahat dpt kembali ke jalan yg benar setelah direhabilitasi....
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #27 on: 08 March 2015, 08:49:56 AM »
Walaupun tdk bertujuan sbg pembalasan, namun hukuman mati tdk bisa merehabilitasi perilaku sang penjahat. Semua penjahat pada dasarnya bisa memperbaiki dirinya jika diberi kesempatan dan dibimbing dengan cara yg tepat. Hukuman mati hanya melenyapkan kesempatan tsb.

Angulimala termasuk serial killer juga, telah membunuh 999 orang dan menjadikan jarinya sbg kalung, toh Sang Buddha bisa merehabilitasi Angulimala. Di masa modern ini terdapat pusat rehabilitasi kejahatan di penjara2 dunia dan banyak penjahat dpt kembali ke jalan yg benar setelah direhabilitasi....

kadang rehabilitasi diisi oleh penjahat kambuhan & musiman.
Penjara sebenernya juga kata yang tepat untuk rehabilitasi. Lebih tepatnya Lembaga Pemasyarakatan, memasyarakatkan kembali individu yang bersalah menurut legal norm ke lingkungan masyarakat normal.

Sang Buddha bisa merehabilitasi Angulimala
=> ini tokoh hanya ada 1 di setiap jaman, kalau tokoh ini masih ada mungkin semua isi LP akan kosong. Mungkin yah...

ada sebuah keyword yang mungkin masih baru tapi sebenernya sudah lama, dan menurut saya condong ke hukum dengan aliran hukum alam. Tapi karena munculnya dari pemikiran budaya barat maka konotasinya akan kebarat2an padahal kalau disampaikan secara luas unsur budaya timur lebih dominan, asalkan faktor "Tuhan"nya disingkirkan.
Keyword tsb adalah restoratif justice. Saya ambil kutifan dari beberapa nara sumber, silakan dimaknai apakah hukuman dengan cara menghukum (pembalasan) adalah sesuai ?

Restoratif Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
(Sari Murti, Tagedi “AQJ”, krjogja.com/liputan-khusus/analisis/2180/tragedi-aqj.kr, 31 Desember 2013).

Keadilan restoratif menekankan pentingnya mengangkat peranan korban kejahatan dan anggota masyarakat, memberikan pertanggungjawaban secara langsung kepada pihak yang telah dilanggar oleh pelanggar, memulihkan kerugian emosional, materi dan menyediakan peluang  untuk dialog, perundingan, pemecahan masalah, jika memungkinkan, yang dapat menyebabkan rasa yang lebih aman untuk masyarakat, resolusi konflik, dan melibatkan semua pihak
(Mark Umbreit, The Handbook of Victim Offender Mediation: An Essential Guide to Practice and Research, 2001, Jossey Bass Inc., Publishers, ISBN: 0-7879-5491-8, hlm xxv ).

Dilihat melalui lensa keadilan restoratif, “kejahatan adalah pelanggaran orang dan  pelanggaran hubungan. Pelanggaran ini menciptakan keharusan untuk memperbaikinya menjadi baik. Keadilan dengan melibatkan korban, pelaku dan komunitas dalam mencari sebuah solusi yang mendorong perbaikan, rekonsiliasi dan kepastian”
(Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Herald Press, 1990, ISBN: 0-8361-351-21, hlm. 181).

Peradilan restoratif untuk menghasilkan keadaan restoratif, yaitu suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akhibat di masa yang akan datang. Tindak pidana yang dilakukan anak adalah suatu pelanggaran terhadap manusia dan relasi antar manusia. Tindak pidana menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsialisi dan menentramkan hati
(Apong Herlina, dkk., Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan Untuk POLISI, 2004, Jakarta: Polri dan Unicef).

restoratif, asal katanya dari restore (how to restore, bagaimana untuk mengembalikan ...)
« Last Edit: 08 March 2015, 08:53:41 AM by Mas Tidar »
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

Offline seniya

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.469
  • Reputasi: 169
  • Gender: Male
  • Om muni muni mahamuni sakyamuni svaha
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #28 on: 08 March 2015, 12:17:33 PM »
kadang rehabilitasi diisi oleh penjahat kambuhan & musiman.
Penjara sebenernya juga kata yang tepat untuk rehabilitasi. Lebih tepatnya Lembaga Pemasyarakatan, memasyarakatkan kembali individu yang bersalah menurut legal norm ke lingkungan masyarakat normal.

Sang Buddha bisa merehabilitasi Angulimala
=> ini tokoh hanya ada 1 di setiap jaman, kalau tokoh ini masih ada mungkin semua isi LP akan kosong. Mungkin yah...

ada sebuah keyword yang mungkin masih baru tapi sebenernya sudah lama, dan menurut saya condong ke hukum dengan aliran hukum alam. Tapi karena munculnya dari pemikiran budaya barat maka konotasinya akan kebarat2an padahal kalau disampaikan secara luas unsur budaya timur lebih dominan, asalkan faktor "Tuhan"nya disingkirkan.
Keyword tsb adalah restoratif justice. Saya ambil kutifan dari beberapa nara sumber, silakan dimaknai apakah hukuman dengan cara menghukum (pembalasan) adalah sesuai ?

Restoratif Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
(Sari Murti, Tagedi “AQJ”, krjogja.com/liputan-khusus/analisis/2180/tragedi-aqj.kr, 31 Desember 2013).

Keadilan restoratif menekankan pentingnya mengangkat peranan korban kejahatan dan anggota masyarakat, memberikan pertanggungjawaban secara langsung kepada pihak yang telah dilanggar oleh pelanggar, memulihkan kerugian emosional, materi dan menyediakan peluang  untuk dialog, perundingan, pemecahan masalah, jika memungkinkan, yang dapat menyebabkan rasa yang lebih aman untuk masyarakat, resolusi konflik, dan melibatkan semua pihak
(Mark Umbreit, The Handbook of Victim Offender Mediation: An Essential Guide to Practice and Research, 2001, Jossey Bass Inc., Publishers, ISBN: 0-7879-5491-8, hlm xxv ).

Dilihat melalui lensa keadilan restoratif, “kejahatan adalah pelanggaran orang dan  pelanggaran hubungan. Pelanggaran ini menciptakan keharusan untuk memperbaikinya menjadi baik. Keadilan dengan melibatkan korban, pelaku dan komunitas dalam mencari sebuah solusi yang mendorong perbaikan, rekonsiliasi dan kepastian”
(Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Herald Press, 1990, ISBN: 0-8361-351-21, hlm. 181).

Peradilan restoratif untuk menghasilkan keadaan restoratif, yaitu suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akhibat di masa yang akan datang. Tindak pidana yang dilakukan anak adalah suatu pelanggaran terhadap manusia dan relasi antar manusia. Tindak pidana menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsialisi dan menentramkan hati
(Apong Herlina, dkk., Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan Untuk POLISI, 2004, Jakarta: Polri dan Unicef).

restoratif, asal katanya dari restore (how to restore, bagaimana untuk mengembalikan ...)

Ok thx infonya mas :)
"Holmes once said not to allow your judgement to be biased by personal qualities, and emotional qualities are antagonistic to clear reasoning."
~ Shinichi Kudo a.k.a Conan Edogawa

Offline Mas Tidar

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 3.262
  • Reputasi: 82
  • Gender: Male
Re: HUKUMAN MATI MENURUT BUDDHIST
« Reply #29 on: 08 March 2015, 09:31:38 PM »
kenapa terima kasih ?
lha wong itu ada salah ketik, pertanda belum dibaca

Ok thx infonya mas :)

kadang rehabilitasi diisi oleh penjahat kambuhan & musiman.
Penjara sebenernya juga kata yang tidak tepat untuk rehabilitasi. Lebih tepatnya Lembaga Pemasyarakatan, memasyarakatkan kembali individu yang bersalah menurut legal norm ke lingkungan masyarakat normal.

Sang Buddha bisa merehabilitasi Angulimala
=> ini tokoh hanya ada 1 di setiap jaman, kalau tokoh ini masih ada mungkin semua isi LP akan kosong. Mungkin yah...

ada sebuah keyword yang mungkin masih baru tapi sebenernya sudah lama, dan menurut saya condong ke hukum dengan aliran hukum alam. Tapi karena munculnya dari pemikiran budaya barat maka konotasinya akan kebarat2an padahal kalau disampaikan secara luas unsur budaya timur lebih dominan, asalkan faktor "Tuhan"nya disingkirkan.
Keyword tsb adalah restoratif justice. Saya ambil kutifan dari beberapa nara sumber, silakan dimaknai apakah hukuman dengan cara menghukum (pembalasan) adalah sesuai ?

Restoratif Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
(Sari Murti, Tagedi “AQJ”, krjogja.com/liputan-khusus/analisis/2180/tragedi-aqj.kr, 31 Desember 2013).

Keadilan restoratif menekankan pentingnya mengangkat peranan korban kejahatan dan anggota masyarakat, memberikan pertanggungjawaban secara langsung kepada pihak yang telah dilanggar oleh pelanggar, memulihkan kerugian emosional, materi dan menyediakan peluang  untuk dialog, perundingan, pemecahan masalah, jika memungkinkan, yang dapat menyebabkan rasa yang lebih aman untuk masyarakat, resolusi konflik, dan melibatkan semua pihak
(Mark Umbreit, The Handbook of Victim Offender Mediation: An Essential Guide to Practice and Research, 2001, Jossey Bass Inc., Publishers, ISBN: 0-7879-5491-8, hlm xxv ).

Dilihat melalui lensa keadilan restoratif, “kejahatan adalah pelanggaran orang dan  pelanggaran hubungan. Pelanggaran ini menciptakan keharusan untuk memperbaikinya menjadi baik. Keadilan dengan melibatkan korban, pelaku dan komunitas dalam mencari sebuah solusi yang mendorong perbaikan, rekonsiliasi dan kepastian”
(Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Herald Press, 1990, ISBN: 0-8361-351-21, hlm. 181).

Peradilan restoratif untuk menghasilkan keadaan restoratif, yaitu suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akhibat di masa yang akan datang. Tindak pidana yang dilakukan anak adalah suatu pelanggaran terhadap manusia dan relasi antar manusia. Tindak pidana menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, pelaku dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsialisi dan menentramkan hati
(Apong Herlina, dkk., Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan Untuk POLISI, 2004, Jakarta: Polri dan Unicef).

restoratif, asal katanya dari restore (how to restore, bagaimana untuk mengembalikan ...)
Saccena me samo natthi, Esa me saccaparamiti

"One who sees the Dhamma sees me. One who sees me sees the Dhamma." Buddha

 

anything