Kamis, 03/03/2011 07:27 WIB
Bayi Putus Jari, Investigasi Kemenkes Harus Berpihak pada Pasien
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RS Awal Bros, Tanggerang, terhadap seorang bayi 8 bulan, Maureen Angela, mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan membuat tim investigasi. Komisi IX DPR berharap hasil investigasi berpihak pada hak pasien.
"Dalam posisi kasus seperti ini Kementerian Kesehatan setidaknya harus ada terobosan penyelesaian dari hasil investigasi yang berpihak kepada hak keluarga pasien," kata anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/3/2011).
Menurut Rieke, peristiwa dugaan malpraktik seperti putus jari yang dialami Angela bukan kali pertama kali terjadi. Penyelesaian masalah selalu berujung kepada tidak bersalahnya rumah sakit.
"Investigasi harus dilakukan komprehensif, jangan membuat seolah-olah rumah sakit tidak bersalah," ujar anggota dewan yang akrab disapa Oneng ini.
Kasus ini bermula ketika keluarga yang tinggal di Jalan Besi Raya No 27 RT 05/RW 014, Perumnas II, Cibodas Baru, Kota Tangerang, pada 15 November 2010 silam membawa putri tunggalnya Angela ke RS Awal Bros di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang. Angela demam dan muntah-muntah.
Angela ditangani dr RS dari RS Awal Bros dan diberi obat antimuntah, obat penurun panas, dan obat batuk. Tapi setelah minum obat, Angela malah makin panas. Dr RS merekomendasikan Angela ke UGD, lantas dipindah ke ICU.
Di ruang ICU, Linda merasa ada yang tidak beres terhadap lengan kanan anaknya yang diperban. Dia minta pada dokter jaga untuk membukanya. Saat dibuka, Linda terkejut karena lengan kanan anaknya jadi bengkak dan berwarna merah keungu-unguan. Menurut dr I yang jaga saat itu, bengkak itu akan normal kembali.
Berdasarkan keterangan dr I, bengkak tersebut diakibatkan oleh suntikan infus Bicnat yang dilakukan dokter di UGD. Menurut Linda, selama dirawat di ICU, kondisi tangan Angela semakin parah. Bahkan membengkak dan bernanah dari ujung jari hingga pergelangan tangan.
Linda bersama suaminya, Budi Kencana, sangat bingung dan panik melihat keadaan putrinya itu yang lahir 5 Juli 2010. Belum lagi biaya perawatan yang mencapai Rp 6 juta/hari. Mereka berulang kali mencoba menemui manajemen RS Awal Bros, tetapi sangat sulit. Tanggal 3 Desember 2010, mereka bisa bertemu manajemen, namun hasilnya mengecewakan.
"Manajemen hanya memberitahu kalau tindakan mereka telah benar sesuai SOP dan hanya memberi penjelasan dengan alasan-alasan yang menggunakan istilah kedokteran yang sangat saya tidak mengerti sama sekali," tutur Linda.
Jari Angela bahkan sudah melepuh, bernanah, dan rusak. Pada 20 Desember 2010 kuku jari telunjuk putrinya lepas. Yang paling mengejutkan, pada 27 Desember 2010, dua ruas jari kelingking kanannya putus dengan sendirinya, dan menyisakan tulang yang masih menonjol di bekas putusan jarinya itu.
Pada 13 Januari 2011, RS Global Medika, mengirim surat yang ditandatangani oleh Direktur RS Awal Bros Tangerang, Kuntari Retno. Dalam surat itu manajemen mengatakan bahwa permasalahan putusnya jari Angela adalah dampak dan risiko yang dapat timbul dalam suatu proses tindakan pertolongan pemulihan terhadap sakitnya pasien.
Pihak Humas RS Awal Bros saat dikonfirmasi hanya membenarkan ada masalah antara pihak mereka dengan keluarga Linda. Namun mereka menolak menjelaskan lebih lanjut.
(ahy/lrn)