Pasal 71
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia; atau
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan
kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku,
Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
Undang-undang ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan
mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I
(satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada
Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat
dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan."
Tafsiran ngacow negh...
Kalau dari Pasal 71 ayat 2;
Yayasan yang telah terdaftar sebelum 2004,
memiliki kesempatan untuk mendaftar ulang dan menyesuaikan anggaran dasarnya dan mengajukan permohonan dalam waktu 1 tahun (Paling lambat 6 Oct 2005)
akan tetapi,
Bagi yayasan yang tidak mampu menyesuaikan anggaran dasarnya,
Masih diakui memiliki status badan hukum selama 3 tahun kedepan (sampai 6 Oct 2008)
akan tetapi tidak dapat mengunakan kata "Yayasan",
dan setelah 3 tahun berlalu,
Yayasan yang tidak mengajukan permohonan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan.