//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Divonis 4 Tahun, Syekh naik Banding  (Read 1849 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline johan3000

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 11.552
  • Reputasi: 219
  • Gender: Male
  • Crispy Lotus Root
Divonis 4 Tahun, Syekh naik Banding
« on: 25 November 2010, 01:57:31 PM »


cyber news: ShowHide

25 Nopember 2010, Suara Merdeka

UNGARAN - Pujiono Cahyo Widianto divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, kemarin dalam kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur.

Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, yaitu enam tahun penjara . Selain hukuman penjara, Puji juga harus membayar denda Rp 60 juta, subsider empat bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hari Mulyanto SH. Puji dinyatakan terbukti melakukan kebohongan melakukan persetubuhan dengan Lutfiana Ulfah, gadis di bawah umur yang dinikahi 8 Agustus 2008. 

“Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai pemimpin pondok pesantren tidak memberi contoh yang baik, dan telah memasung hak Ulfa sebagai anak,”katanya. 

Sebelum vonis dibacakan, majelis hakim membacakan keterangan saksi dari hasil sidang-sidang sebelumnya.  Di tengah proses sidang, istri pertama Puji, Umi Hani dan Ulfah menangis dan menghambur keluar.

Penasihat Hukum terdakwa, OC Kaligis menyatakan, banding atas putusan itu. Pihaknya akan meminta salinan putusan. Dia menyayangkan, sejumlah fakta tidak menjadi pertimbangan hakim.

Menurut dia, pernikahan bos PT Silenter Bedono, Jambu Kabupaten Semarang dan Ulfa itu bukan kebohongan. Pasalnya, pernikahan disaksikan oleh banyak orang.  Jaksa Penuntut Umum Suningsih mengatakan, putusan sudah sesuai Pasal 81 UU No 22 tahun 2003. Sejumlah pertimbangan seperti hasil visum dan VCD tidak menjadi pertimbangan hakim karena ditemukan dugaan rekayasa hasil visum. (K33-53)


ada komentar ? silahkan..   :)) :)) :))

tube: ShowHide
Nagasena : salah satu dari delapan penyebab matangnya kebijaksanaan dgn seringnya bertanya

Offline Ruenis

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 114
  • Reputasi: 6
  • Gender: Male
Re: Divonis 4 Tahun, Syekh naik Banding
« Reply #1 on: 25 November 2010, 02:25:14 PM »
denger2 sekarang mah umur 6 tahun sudah boleh dinikahi sesuai kesepakatan bersama,heheheh,sungguh ter.....la...lu
Thousands of candles can be lighted from a single candle,
and the life of the candle will not be shortened.
Happiness never decreases by being shared.

Buddha

 

anything