//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Gara-gara Kasus Buddha Bar, Keluarlah "Fatwa"  (Read 16880 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline ozma

  • Bukan Tamu
  • *
  • Posts: 22
  • Reputasi: 0
  • Semoga semua mahluk berbahagia
Re: Gara-gara Kasus Buddha Bar, Keluarlah "Fatwa"
« Reply #30 on: 14 July 2013, 09:29:31 PM »
AKARTA, KOMPAS.com - Persidangan antara pengelola Buddha Bar PT Nireta Vista Creative sebagai pengguggat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta sebagai tergugat, memasuki tahap mendengar kesaksian. Kali ini dari Forum Anti Buddha Bar (FABB).

"Permohonan umat Buddha sederhana sekali. Ganti nama Buddha dan keluarkan semua ornamen Buddha dari bar. Kami tidak menghalangi-halangi orang berusaha," kata Oka Diputra, Mantan Direktur Agama Budha Departemen Agama periode 1964-2000 di dalam persidangan (3/8). Ia adalah saksi yang diajukan oleh FABB.

Menurut Oka yang juga menjadi pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), umat Buddha Indonesia menolak pemakaian Merek Buddha Bar. Hal tersebut dikuatkan oleh kesaksian Suhu Gunabadra, Wakil Ketua Umum Sangga Mahayana Indonesia. "Dharma (ajaran) menjelaskan kepada umat Buddha bahwa tidak diperbolehkan suatu tempat yang mengatasnamakan Buddha sebagai tempat bar," tutur Gunabadra.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terkait kasus BB ini, Sangga Mahayahana Indonesia untuk kali pertama mengeluarkan Dharma Nioga, atau semacam fatwa. Menurut Dharma Nioga tersebut umat Buddha tidak dibenarkan minum-minuman yang memabukkan dan menjualnya.

"Kami keluarkan karena masyarakat Buddha sedemikian resah dengan tetap beroperasinya Buddha Bar," ucap Gunabadra.

Pengadilan yang diketuai Hakim Ketua Mustamar tidak dihadiri oleh pihak penggugat. "Pihak penggugat menuliskan surat kalau tidak hadir. Satu sakit dan satu lagi keluar kota," kata Mustamar.


saya setuju kalau buddha bar harus diharamkan..
segala sesuatu yang membawa attribute kepercayaan (agama) dgn maksud mendiskreditkan itu harus di"haram"kan..