//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Soal yayasan secara hukum  (Read 5913 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline inJulia

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 256
  • Reputasi: 6
  • Gender: Male
Soal yayasan secara hukum
« on: 21 August 2008, 06:13:46 PM »
Namo Buddhaya,


Mohon bantuan teman2 yang memahami soal yayasan (Buddhist).
Konon aturan pemerintah soal yayasan sudah diperbahatui tahun 2004.

Yang ingin saya tanyakan adalah,
Bagaimana status yayasan yang berdiri tahun2 sebelumnya (tahun 2002)?

Apakah bisa disesuaikan atau mesti dibubarkan dan mendirikan yayasan baru?


terima kasih sebelumnya.

Salam metta,
inJulia


Offline HokBen

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.525
  • Reputasi: 100
  • Gender: Male
Re: Soal yayasan secara hukum
« Reply #1 on: 21 August 2008, 07:14:30 PM »
Bisa baca lebih lanjut di UU No 28 tahun 2004 ttg Yayasan di :

http://www.djkn.depkeu.go.id/download/Peraturan/Undang-Undang/UU2004-28.pdf

Untuk yang tahun 2001 ini tak attach documentnya.

[attachment deleted by admin]

Offline inJulia

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 256
  • Reputasi: 6
  • Gender: Male
Re: Soal yayasan secara hukum
« Reply #2 on: 22 August 2008, 10:11:26 AM »
Bisa baca lebih lanjut di UU No 28 tahun 2004 ttg Yayasan di :

http://www.djkn.depkeu.go.id/download/Peraturan/Undang-Undang/UU2004-28.pdf

Untuk yang tahun 2001 ini tak attach documentnya.

Wah, terima kasih banyak atas linknya, Bro HokBen.



Quote
"Pasal 71"
1)  Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
a.  telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambah
Berita Negara Republik Indonesia; atau

b.  telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan
kegiatan dari instansi terkait;

tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku,
Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
Undang-undang ini.

========
Pasal  II
Undang-udang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
========

Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
 
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 2004
========

Bahasa hukum nich, mesti teliti. ;)

Kalau boleh, tolong bantu,

Apakah itu berarti
1.   UU itu mulai berlaku sejak 6 Oktober 2005
2.   batas akhir (dari 3 tahun)  Pasal 71 itu adalah 6 Oktober 2008?


Thanks,

Salam metta
inJulia

Offline HokBen

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.525
  • Reputasi: 100
  • Gender: Male
Re: Soal yayasan secara hukum
« Reply #3 on: 22 August 2008, 06:31:11 PM »
Sama2 Sis inJulia,
wah... gw juga kurang bisa menafsirkan bahasa hukum dengan baik nh... :D

tapi kalo dari yg dikutip oleh Sis di atas sh sepertinya begitu...
mungkin bisa tanya ke notaris tempat dulu ngurus ijin mendirikan yayasannya.

thx

Offline inJulia

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 256
  • Reputasi: 6
  • Gender: Male
Re: Soal yayasan secara hukum
« Reply #4 on: 24 August 2008, 07:39:20 AM »
Sama2 Sis inJulia,
wah... gw juga kurang bisa menafsirkan bahasa hukum dengan baik nh... :D

tapi kalo dari yg dikutip oleh Sis di atas sh sepertinya begitu...
mungkin bisa tanya ke notaris tempat dulu ngurus ijin mendirikan yayasannya.

thx

Sudah tanya, sih. Cuma kok malah Notris nya seperti kurang menguasai juga. he he he

Cari notaris lain dulu.

Thanks  Bro Hok
 _/\_

Offline Sumedho

  • Kebetulan
  • Administrator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 12.406
  • Reputasi: 423
  • Gender: Male
  • not self
Re: Soal yayasan secara hukum
« Reply #5 on: 24 August 2008, 11:12:01 AM »
Kalau sudha dapet informasinya, nanti di sharing disini jg yah. siapa tahu bisa berguna

thanks
There is no place like 127.0.0.1

Offline Hendra Susanto

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.197
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • haa...
Re: Soal yayasan secara hukum
« Reply #6 on: 24 August 2008, 04:13:54 PM »
Kalau sudha dapet informasinya, nanti di sharing disini jg yah. siapa tahu bisa berguna

thanks

wah rekan julia ntar klo uda ada kabar lebih lanjut minta tolong diposting ya... akan sangat berguna

Offline Sukma Kemenyan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.840
  • Reputasi: 109
Re: Soal yayasan secara hukum
« Reply #7 on: 25 August 2008, 05:31:03 AM »
Pasal 71

(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
    a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan
    Berita Negara Republik Indonesia; atau

    b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan
    kegiatan dari instansi terkait;
    tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling
    lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku,
    Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
    Undang-undang ini.

(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan
mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I
(satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.

(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada
Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.

(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat
dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan."



Tafsiran ngacow negh...
Kalau dari Pasal 71 ayat 2;
Yayasan yang telah terdaftar sebelum 2004,
memiliki kesempatan untuk mendaftar ulang dan menyesuaikan anggaran dasarnya dan mengajukan permohonan dalam waktu 1 tahun (Paling lambat 6 Oct 2005)

akan tetapi,
Bagi yayasan yang tidak mampu menyesuaikan anggaran dasarnya,
Masih diakui memiliki status badan hukum selama 3 tahun kedepan (sampai 6 Oct 2008)
akan tetapi tidak dapat mengunakan kata "Yayasan",

dan setelah 3 tahun berlalu,
Yayasan yang tidak mengajukan permohonan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan.
« Last Edit: 25 August 2008, 05:33:38 AM by Kemenyan »

Offline inJulia

  • Sahabat
  • ***
  • Posts: 256
  • Reputasi: 6
  • Gender: Male
Re: Soal yayasan secara hukum
« Reply #8 on: 26 August 2008, 10:59:01 AM »
Thanks atas respon rekan2 semua.


Saya sudah dapat penjelasan dari notaris lain [AR]. Bahwa yayasan ini SUDAH TERDAFTAR di Pengadilan Negeri tapi:
= BELUM diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
= BELUM mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;

karena itu[menurut Notaris itu, AR] kena ketentuan ayat 2:
Quote
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan
mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I
(satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.


membaca kata kunci:
ayat 1: tetap diakui sebagai badan hukum
ayat 2: dapat memperoleh status badan hukum

Jadi yayasannya SEJAK BERDIRI TERKATAGORI BELUM BERBADAN HUKUM. ;D

Padahal yayasan itu dibuat Notaris, seaorang SH, pada Desember tahun 2002. Dimana mestinya Notaris itu menggunakan UU  no16-th-2001-ttg-yayasan. Tapi nyatanya notaris tsb. BELUM, TIDAK menggunakan UU No 16 tersebut sebagai acuan.  ;D

Solusi dari Notaris AR,
=buat yayasan baru,
=buat hibah dari yayasan lama ke yg baru didirikan,
=yang lama kemudian dibubarkan.

***
Saya beberapa kali berurusan dengan kantor [pemrintah], kadang petugasnya sendiri ngga menguasai pekerjaannya. Entah karena peraturan yg sering berubah dan ia ngga sempat mempelejari, atau sebab lain.

Dan biasanya, bila satu saat ternyata ada kesalahan, pada akhirnya, kita, masyarakat yang menanggung resiko kesalahan itu.
jadi kita mesti aktive bertanya2 ke pihak lain.  :)
Baca peraturan UU, PP(Peraturan Pemerintah] dll.


Ada Ombudsman, lembaga tempat mengadukan pejabat pemrintah yang kita anggap keliru menerapkan peraturan, tapi belum efktif.  ;D

***

Semoga bermanfaat sharing di atas.

Thanks dan Anumodana
 _/\_

Offline Sukma Kemenyan

  • Global Moderator
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 1.840
  • Reputasi: 109
Re: Soal yayasan secara hukum
« Reply #9 on: 30 August 2008, 11:20:04 PM »
Yang ingin saya tanyakan adalah,
Bagaimana status yayasan yang berdiri tahun2 sebelumnya (tahun 2002)?

Apakah bisa disesuaikan atau mesti dibubarkan dan mendirikan yayasan baru?
Apakah yayasan anda sudah memiliki syarat seperti pada Pasal 71 ayat 1 ?
Quote
Pasal 71

(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
    a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan
    Berita Negara Republik Indonesia; atau

    b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan
    kegiatan dari instansi terkait;
    tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling
    lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku,
    Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
    Undang-undang ini.
Jikalau sudah,
maka segera laporkan Penyesuaian Anggaran dasar Yayasan anda sebelum 6 Oct 2008

Jikalau Belum,
Quote
Pasal 71

(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan
mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I
(satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
deadline 6 okt 2006

dan Jikalau lalai melakukan Hal tersebut diatas:
Quote
tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat
dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan."
Gampangnya... secara hukum Yayasan anda bukan Yayasan


Konfirmasi dari seorang Teman yang merupakan Praktisi Hukum:
Praktisi Hukum: nah yayasan lo masuk kategori mana nih
Praktisi Hukum: remedynya ya lo buat yayasan aja
Praktisi Hukum: akta pendirian baru
Praktisi Hukum: yg isinya antar lain memuat ketentuan menerima pengalihan harta dari perkumpulan "yayasan" yang lama untukmenjadi harta yayasan "yang baru"
Praktisi Hukum: karena secara hukum, yayasan lo udah keilangan statusnya sebagai badan hukum
Praktisi Hukum: oh ya, sama meratifikasi semua perjanjian dan perbuatan hukum "yayasan yang lama" sebagai perbuatan hukum yayasan yg baru

Praktisi Hukum: nah masalahnya, perbuatan hukum apa aja yg udah dilakuin sama tuh yayasan sejak 7 okt 2006?
Praktisi Hukum: itu dia yg cilaka
Praktisi Hukum: secara hukum bisa dianggap yg tandatangan atas nama yayasan bertanggung jawab pribadi tuh
« Last Edit: 30 August 2008, 11:23:19 PM by Kemenyan »

 

anything