//honeypot demagogic

 Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Author Topic: Anda sering dirugikan pengelola parkir dengan tarif yang lebih mahal ?  (Read 2329 times)

0 Members and 1 Guest are viewing this topic.

Offline F.T

  • Sebelumnya: Felix Thioris, MarFel, Ocean Heart
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.134
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • • Save the Children & Join with - Kasih Dharma Peduli • We Care About Their Future • There Are Our Next Generation.
Anda sering dirugikan pengelola parkir dengan tarif yang lebih mahal?

beritanya:"Jakarta - Anda sering dirugikan pengelola parkir dengan tarif yang lebih mahal? Ada baiknya melihat David Tobing. Ia baru saja dimenangkan pengadilan dan mendenda pengelola parkir Rp 10.000.

“Tapi jangan dilihat Rp 10 ribu-nya. Tapi bayangkan selisih ini dikalikan ribuan kendaraan yang memarkir setiap harinya. Berapa milyar jumlahnya,” kata Tobing di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu, (2/6/2010).

Awal mula sengketa ini bermula di Menara Rajawali Mega Kuningan, Mei 2009. Usai parkir, Tobing dikenai tarif Rp 9.000 untuk waktu parkir 2 jam 25 menit. Harga itu dianggap lebih lebih mahal Rp 3.000 dari perhitungan Tobing.

Satu semester kemudian, pengalaman tidak mengenakan kembali terjadi. Saat parkir di Gedung Menara Karya, Tobing diminta membayar Rp 7.000 untuk waktu 2 jam 2 menit. "Seharusnya Rp 6 ribu saja,” beber Tobing.

Selesai? Belum. Saat memarkir kendaraan di Gedung Menara Sudirman, lagi-lagi Tobing dibuat geregetan. Sebab, ia menganggap pengelola parkir mengutip Rp 2.000 lebih mahal dari yang seharusnya.

Puncak kekesalan Tobing membuncah saat parkir di Hotel Le Meridien, Tanah Abang, awal Januari lalu. Ia dikutip lebih mahal Rp 4.000 untuk parkir selama 3 jam 19 menit.

“Lalu saya menggugat pengelola sebesar Rp 10 ribu rupiah. Itu selisih uang yang seharusnya tidak perlu saya bayar," ucap Tobing yang mengugat PT SPI, UPT Perparkiran dan Gubernur DKI Jakarta.

Tak dinyana, kasusnya dimenangkan pengadilan setelah sidang selama 4 bulan. Hakim PN Jakpus Suparja menyatakan ketiga tergugat melanggar SK Gub. DKI Jakarta No. 48/2004 tentang Tarif Parkir. Dalam peraturan tersebut, tarif parkir satu jam pertama sebesar Rp 1.000 sampai dengan Rp 2.000.

Memperoleh kemenangannya, Tobing berjalan ringan meninggalkan pengadilan. Wajahnya sumringah memancarkan kegembiraan. Kekesalan selama setahun lunas sudah.


Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] yahoo.com

Offline tesla

  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 6.426
  • Reputasi: 125
  • Gender: Male
  • bukan di surga atau neraka, hanya di sini
sue tuh yg terakhir =))
Lepaskan keserakahan akan kesenangan. Lihatlah bahwa melepaskan dunia adalah kedamaian. Tidak ada sesuatu pun yang perlu kau raup, dan tidak ada satu pun yang perlu kau dorong pergi. ~ Buddha ~

Offline F.T

  • Sebelumnya: Felix Thioris, MarFel, Ocean Heart
  • KalyanaMitta
  • *****
  • Posts: 7.134
  • Reputasi: 205
  • Gender: Male
  • • Save the Children & Join with - Kasih Dharma Peduli • We Care About Their Future • There Are Our Next Generation.
detikcom - Jakarta, Sesekali David Tobing memasukan gula ke dalam kopi kental. Dengan tenang dan teratur, peserta program doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini menjawab pertanyaan-pertanyaan detikcom di sebuah kafe di sebelah PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Seraya tak henti-henti memantau berita dari telepon selulernya, dia menjelaskan alasan mengugat pengelola parkir sebesar Rp 10 ribu. Senyum sumringah sesekali keluar dari ayah beranak 3 usai memenangkan kasus parkir ceban (Rp 10.000).

Mengapa Anda hanya menggugat Rp 10 ribu?

Kalau di lukisan, ada yang namanya paham realisme. Jadi saya maunya reliatik, yang nyata-nyata bisa dibuktikan dengan dilihat mata, dokumennya. Itulah yang saya ajukan. Kalau kerugian lain, banyak seperti dari segi waktu, biaya pendaftaran di pengadilan, dan segi lain atau hal-hal lain seperti kerugian immaterial. Untuk kasus ini saja saya habis hampir Rp 1 jutaan.

Tapi kerugian immateril itu sulit di buktikan di pengadilan. Kadangkala karena itu menghambat kemenangan kita di pengadilan dan hakim tak bisa melihat, mana buktinya lo rugi, ibarat orang betawi.

Ini bukan pertama, pada lalu, saya juga pernah  menggugat airport tax sebesar Rp 10 ribu. Juga dulu pernah menggugat delay penerbangan maka saya harus beli tiket lagi, lalu saya gugat seharga tiket. Dan saya menang.

Mengapa hal sepele ini Anda perkarakan?

Pertama saya seorang advokat. Dalam UU fungsinya advokat adalah penegak hukum yaitu sebagai salah satu catur wangsa penegak hukum selain polisi, jaksa dan hakim.

Kalau ada hukum yang diselewengkan, ya advokat harus bertindak. Berdasar inilah saya bertindak. Kedua, saya juga konsumen, saya juga dirugikan maka saya mengajukan gugatan.

Yang ketiga, sebagai advokat dalam UU Advokat punya fungsi sosial, kalau fungsi sosial itu ya harus bagaimana menjalankan profesi berdampak banyak bagi orang banyak.

Ada yang bilang Anda cari sensasi?

Ya silakan saja, tapi yang pasti karena 3 hal diatas. Lalu kalau kemudian setelah itu ada dampak efek domino ke saya itu bukan tujuan saya, tujuan utama saya ya 3 di atas.

Kok uang Rp 10.000 dipermasalahkan?

Jadi begini, kita jarang menghargai uang, bukan masalah seribu rupiah, sepuluh ribu atau nominal uang kita yang paling rendah yaitu 50 rupiah, bukan masalah itu. Permasalahnnya kalau kita membiarkan sesuatu yang kecil saja dilanggar, maka kita akan terbiasa dilanggar maka yang besar pun dilanggar. Yang harus diambil pelajaran adalah bagaimana mendisplinkan diri untuk yang kecil. Tidak melakukan pelanggaran kecil.

Mengapa Anda mengambil jalur pengadilan?

Tujuan saya selain 3 di atas supaya ada referensi putusan pengadilan untuk kasus-kasus perlindungan konsumen di kemudian hari. Sebetulnya, kalau mudah ke kontak pembaca 2 hari lagi dijawab dan beres. Tapi itu tak berdampak untuk orang banyak. Dengan adanya putusan pengadilan maka berdampak bagi kasus lain.

Yang kedua berdampak untuk kemajuan hukum juga. Kasus-kasus yang saya tangani tentang perlindungan konsumen dijadikan bahan skripsi, thesis dan desertasi. Itu efek positif lainnya


Save the Children & Join With :
Kasih Dharma Peduli ~ Anak Asuh
May all Beings Be Happy


Contact Info : Kasihdharmapeduli [at] yahoo.com

 

anything