Forum DhammaCitta. Forum Diskusi Buddhis Indonesia

Topik Buddhisme => Buddhisme dengan Agama, Kepercayaan, Tradisi dan Filsafat Lain => Topic started by: purnama on 18 November 2008, 03:03:37 PM

Title: Khonghucu
Post by: purnama on 18 November 2008, 03:03:37 PM
erhubungan dengan mencuatnya kembali pertanyaan Khonghucu filsafat
atau agama maka saya meneruskan pemikiran umat Khonghucu dari milis
tetangga sebagai masukan.

Hormat saya,

Yongde

http://asia.groups.yahoo.com/group/Junzigroup/message/286

--- In Junzigroup [at] yahoogroups.com, Sugiaman Gonassis <aman_wu74 [at] ...>
wrote:

Khonghucu itu agama atau bukan ? Ini sebenarnya pertanyaan basi yang
berulang-ulang tapi senantiasa muncul 'mengganggu' umat KHC. Sudah
banyak pakar yang mengajukan pendapat mereka, dari pelbagai sudut
pandang. Mungkin sampai berbuih mulut mereka, tetapi bagi sebagian
orang yang mempunyai maksud tertentu senantiasa tidak digubris
walaupun argumen itu sangat berdasar.
Jika sekarang saya ikut nimbrung mengemukakan argumen itu juga tidak
membuat masalah menjadi jernih. Ini karena pihak pro dan kontra
menggunakan sudut pandang yang berbeda.
Nah, karena yang kontra ini biasanya para pejabat yang berkuasa dan
sering menafsirkan hukum semau mereka, mau tak mau kita juga harus
menghadapinya dari sudut pandang mereka. Saya tidak akan mengajukan
bukti baru melainkan akan menyanggah semua alasan para pejabat 'bebal'
yang masih bersikeras mengatakan Khonghucu bukanlah agama (di Indonesia).

Yang saya bahas dan bantah kebenarannya disini adalah
Surat Kepala Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan kepada Menteri
Agama RI Nomor: BD/BA.01.2/453/2002 tentang Kajian Khonghucu. (Ini
yang saya temukan di internet dan melihat tahunnya yakni 2002 mungkin
ini versi yang terbaru. Jika anda sekalian ada yang lebih baru lagi,
tolong saya diberitahu dan nanti akan kita bahas lagi). ==> yang
berwarna merah adalah bunyi surat asli sedang yang hitam adalah
sanggahan saya.

Rabu, 20/11/2002

Surat Kepala Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan kepada Menteri
Agama RI Nomor: BD/BA.01.2/453/2002 tentang Kajian Khonghucu berisi
antara lain:

1. Status Khonghucu

a. Dalam laporan penelitian "Studi tentang Aplikasi UU Nomor 1 Tahun
1965 dan Penjelasannya"*) antara lain dinyatakan bahwa "masih belum
jelasnya status Khonghucu disebabkan masih simpang siurnya penafsiran
terhadap UU No. 1/PNPS/1965, khususnya pada "Penjelasan" pasal 1 yang
berbunyi '......Agama yang dipeluk oleh Penduduk Indonesia ialah:
Islam, kr****n, ka****k, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius) ini'
{alenea 1}. Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan
agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam agama ini adalah agama yang
dipeluk oleh hampir seluruh penduduk Indonesia, maka mereka mendapat
jaminan seperti yang dinyatakan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-Undang
Dasar 1945 mereka juga mendapat bantuan dan perlindungan (pasal 29
ayat 2 UUD 1945 alenea 2), 'Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain,
seperti: Yahudi, Zarazustrian, Shinto, Thaoisme dilarang di
Indone-sia. Mereka juga memperoleh jaminan pasal 29 ayat 2 dan mereka
dibiarkan adanya, asal tidak
mengganggu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau
peraturan perundangan lainnya ini (alenea 3).

Bagi umat Khonghucu, undang-undang tersebut dijadikan sebagai dasar
yuridis formal bahwa Khonghucu diakui Negara sebagai agama. Sedangkan
bagi pemerintah, undang-undang Nomor: 1/PNPS/1965 tersebut bukan
merupakan pengakuan Negara terhadap eksistensi sesuatu agama, tetapi
merupakan peraturan mengenai tindak pidana terhadap penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama.


==> Bagi umat Khonghucu, undang-undang tersebut dijadikan sebagai
dasar yuridis formal bahwa Khonghucu diakui Negara sebagai agama.
Bukankah memang benar demikian ?
Pada jaman dahulu di sebuah negeri ada peraturan bahwa orang yang
melintas perbatasan dengan menunggang kuda akan dikenai biaya masuk.
Lalu ada seorang yang bernama Kongsun Lung karena tidak mau membayar
biaya masuk lalu berdebat dengan penjaga perbatasan dan mengatakan
bahwa "saya naik kuda putih dan kuda putih bukanlah kuda !"
Kini di Indonesia, telah dilakukan sebuah penelitian oleh Ketua Badan
Litbang Agama dan Diklat Keagamaan yang mengembangkan dalil "Agama
yang dipeluk tapi bukan agama !" (Ini pasti teori filosofis yang rumit
sekali dan setara dengan dalil 'Kuda putih bukan kuda')
Diatas sudah jelas disebutkan bahwa UU No. 1/PNPS/1965 menyatakan
'Agama yang dipeluk oleh Penduduk Indonesia ialah: Islam, kr****n,
ka****k, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius) ini'. Bukankah ini
berarti Khonghucu adalah salah satu agama yang dipeluk penduduk
Indonesia ? agama khan ? Apakah disini berlaku dalil 'kuda putih bukan
kuda' ? Apakah kalimat ini harus diartikan 'Khonghucu adalah agama
yang dipeluk tapi bukan agama' ?
Lalu disebutkan pula pada alinea ke 2 bahwa 'Karena 6 macam agama ini
adalah agama yang dipeluk oleh hampir seluruh penduduk Indonesia...'
Ini lebih jelas lagi bahwa disebutkan ada 6 macam agama. Apakah dengan
dalil baru Balitbang Depag, maka kalimat ini harus diartikan '6 macam
agama tapi bukan 6 agama' ? Saya yakin ketua Balitbang yang
menyimpulkan seperti ini pastilah tidak sedang mabuk dan punya
penjelasan yang logis untuk hal ini. Jika menurut beliau penjelasan
filosofis ini mungkin terlalu canggih untuk orang awam seperti kita,
setahu saya ada umat agama KHC yang bergelar Prof. Dr. Dr. Dr. (gelar
Dr.-nya 3 kali) yang akan sanggup mencerna penjelasan dari dalil
hebat ini.

Sanggahan kedua : Dalam isi UU No. 1/PNPS/1965 , baik secara tersirat
maupun tersurat jelas dikatakan bahwa Khonghucu adalah agama yang
dipeluk penduduk Indonesia. Agama lho ! Bukan aliran kepercayaan ! Dan
lagi bukankah UU ini juga suatu bentuk produk hukum yang sah (yuridis
formal) ? Jadi kalimat Bagi umat Khonghucu, undang-undang tersebut
dijadikan sebagai dasar yuridis formal bahwa Khonghucu diakui Negara
sebagai agama. Bukankah memang benar demikian ?
Yang diminta umat KHC adalah konsistensi pemerintah dalam mengakui
produk hukum yang mereka buat sendiri. Ini demi terjaminnya kepastian
hukum karena negara NKRI adalah negara hukum !

===> Balitbang menyebutkan : Sedangkan bagi pemerintah ....,
undang-undang Nomor: 1/PNPS/1965 tersebut bukan merupakan pengakuan
Negara terhadap eksistensi sesuatu agama, tetapi merupakan peraturan
mengenai tindak pidana terhadap penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Pemerintah disini harus diperjelas dulu. Jika digebyah-uyah 'Pokok
Pemerintah' maka akan ada kesan bahwa Pemerintah RI ini plin-plan
seperti halnya Ketua Balitbang Depag yang mengeluarkan dalil 'Agama
yang dipeluk tapi bukan agama'.
Undang-undang Nomor: 1/PNPS/1965 dalam produk jaman Presiden Ir.
Soekarno dan setahu saya sampai beliau diganti, tidak ada penyangkalan
terhadap eksistensi agama KHC. Pengganti beliau adalah Presiden
Suharto yang kemudian menjadikan presiden sebelumnya sebagai 'tahanan
rumah' sehingga tidak heran jika kebijakannya berbeda dengan
pemerintah sebelumnya.
Saya yakin yang dimaksud pemerintah disini oleh Ketua Balitbang Depag
pastilah Presiden Suharto dan bukannya Presiden Sukarno. Nah inilah
ujian sesungguhnya, apakah negara ini adalah negara hukum atau
kekuasaan presiden belaka. Mari kita lanjutkan pembahasannya dengan
garis bawah bawah pemerintah disini adalah Presiden Suharto dan
bukannya Presiden Sukarno (kecuali jika anda nekad menyebutkan bahwa
Negara ini memang hendak menganut asas plin-plan).

Kalimat 'undang-undang Nomor: 1/PNPS/1965 tersebut bukan merupakan
pengakuan Negara terhadap eksistensi sesuatu agama' ini lebih aneh
lagi. Yang membuat UU inikan pemerintah RI, memangnya MATAKIN, MUI, NU
atau badan-badan lain bisa menghasilkan produk hukum dengan
mengatasnamakan UU/PNPS ? Jadi jelas bahwa UU ini adalah produk
pemerintah dan disana disebutkan bahwa 'agama yang dipeluk oleh
Penduduk Indonesia ialah .. Khonghucu' dipertegas dengan kalimat 'hal
ini dapat dibuktikan ...'. Kalimat-kalimat ini mengakui eksistensi
(keberadaan ~ maaf kalau saya salah mengartikan kata eksistensi) dari
agama KHC di Indonesia sehingga bisa dipeluk oleh penduduknya. Jika
agama ini tidak eksis berarti tidak mungkin ada yang memeluknya !
Bantahan dari umat KHC (termasuk dari MATAKIN) juga merupakan bukti
nyata bahwa agama KHC dan pemeluknya itu memang ada (eksis). Bagaimana
mungkin Ketua Balitbang bisa menyimpulkan seperti ini ?
Kesimpulan ini jauh lebih membingungkan daripada teori 'Kuda putih
bukan kuda'. Produk hukum ini jelas-jelas menyebutkan adanya agama KHC
yang dipeluk penduduk Indonesia tapi disimpulkan bahwa 'bukan
pengakuan negara'. Untuk memikirkan hal ini saya jadi teringat film
'Mission Impossible' yang diawal cerita selalu disebutkan "Misi ini
adalah rahasia dan jika anggota misi ini sampai tertangkap maka negara
tidak akan mengakuinya'. Jadi Kesimpulan Ketua Balitbang ini mungkin
kira-kira seperti ini : "Undang-Undang ini memang dikeluarkan
pemerintah tapi jika perlu pemerintah boleh mengingkari produk yang
dikeluarkan ini (seperti halnya misi dalam mission impossible)'.

Kalimat 'merupakan peraturan mengenai tindak pidana terhadap
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama'. Anggaplah ini benar, tapi
kata 'agama' ini jadi tidak jelas karena kerancuan dari kesimpulan
sebelumnya. Mungkin bagi Balitbang Depag, kata '6 agama' ini harus
diartikan sebagai 'Islam, kr****n, ka****k, Hindu, Budha, Dan !' sebab
KHC bukan agama (menurut Balitbang). Jadi agama ke enam di Indonesia
adalah 'Dan' (sebab kata Khong Hu Cu mungkin kesalahan ketik yang
tidak perlu diakui oleh pemerintah). Apakah begini artinya ?
Kalo menurut saya, kata 'agama' dalam kalimat ini mengacu pada 6 agama
itu dimana Khonghucu harus tercantum didalamnya sesuai dengan alinea 1
dan 2.
Dan jika kesimpulan ini menyebutkan bahwa peraturan ini mengenai
penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, maka Ketua Balitbang Depag
yang terhormat ini adalah orang yang harus dikenai tuntutan pidana
karena telah menodai salah satu dari 6 agama ini karena beliau
jelas-jelas mengeluarkan dalil bahwa 'Khonghucu Bukan Agama' ! (Ini
bukan saya yang mengatakan tapi Ketua Balitbang Depag sendiri yang
menyimpulkan bahwa UU No I/PNPS/1965 ini tetap ada/berlaku)


b. Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 27 Januari 1979
menginstruksikan, antara lain:

1) Aliran Khonghucu bukanlah agama

2) Aliran Khonghucu dapat terus dipeluk oleh penganutnya apabila tidak
bertentangan dengan Pancasila dan tidak bertentangan dengan
usaha-usaha Pemerintah dalam mempersatukan bangsa.

==> Sekali lagi harus digarisbawahi bahwa Presiden RI disini adalah
Presiden Suharto dan bukan Presiden Sukarno yang mengeluarkan UU No.
I/PNPS/1965. Saya tidak tahu apakah seorang presiden itu harus taat
hukum ataukah kebal hukum ? Bagaimana mungkin seorang Presiden
mengeluarkan kebijakan yang berbeda dengan Undang-Undang ? Jika memang
kedudukan Presiden lebih tinggi dari UU, mengapa ia tidak mencabut UU
No I/PNPS/1965 lebih dulu baru mengeluarkan instruksi Presiden tahun
1979 ?
Ataukah Presiden Suharto saat itu belum yakin akan pemikirannya
sendiri sehingga tidak berani mencabut UU ini ? Karena ini tidak bisa
dipastikan (karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan jika
masih hiduppun, belum tentu beliau mau mengaku), jadi mari kita telaah
dari sudut lain :
(Sesungguhnya saya ingin tahu apakah instruksi ini sudah diformalkan
menjadi Inpres nomor sekian ataukah cuma 'petunjuk' bapak Presiden
secara lisan. Sayang laporan dari Balitbang ini tidak menyebutkan
nomor inpres yang 'melanggar hukum' ini)

==> 'Aliran Khonghucu bukanlah agama', apa yang dimaksud dengan
'aliran Khonghucu' ini ? Ajaran Nabi Kong Zi itu mengandung
Universalitas sehingga penganut agama lainpun tidak bisa menemukan
kesalahan didalamnya. Sebagai akibatnya, sejak jaman dahulu banyak
filsuf dan juga tokoh agama lain yang 'menyitir' sabda-sabda Beliau
dan lalu mengklaim bahwa Kong Zi mendukung aliran mereka. Awalnya di
Tiongkok sejak jaman dinasti Jin sudah ada pembedaan antara penganut
agama KHC dan agama Dao. Lalu seiring dengan masuknya agama Buddha ke
Tiongkok, akhirnya pengaruh ajaran Kong Zi itu meresap begitu dalam
sehingga agama Buddha dan Dao di Tiongkok tidak bisa melepaskan
pengaruh ajaran Kong Zi. Karena itulah ada aliran Buddhisme Chan yang
mengakui 'berpadunya' 3 agama KHC, Buddha dan Dao.
Di Indonesia, Kwee Tek Hai karena menganggap (ini pandangan pribadi
beliau) agama KHC saja kurang memenuhi hasratnya, maka ia mendirikan
aliran Tridharma (KHC, Buddha dan Dao jadi satu). Karena Tridharma ini
adalah aliran baru, maka dia tidak dianggap agama murni melainkan
salah satu aliran daripada agama Buddha dibawah Walubi. Apakah ini
yang dimaksud dengan 'aliran Khonghucu' oleh Presiden Suharto sehingga
beliau ngotot memaksakan MATAKIN untuk menjadi 'bawahan' dari agama
Buddha ? Lagi-lagi kita terbentur karena beliau ini sudah meninggal
dunia tanpa sempat memberikan penjelasan akibat kebijakannya yang
serba membingungkan yakni tidak mencabut UU diatasnya tapi membuat
peraturan baru yang bertolak belakang.

==> Aliran Khonghucu dapat terus dipeluk oleh penganutnya. Justru
inilah yang patut diselidiki apakah aliran Khonghucu beserta
penganutnya ini benar-benar ada ataukah hanya ada dalam pikiran
Presiden Suharto. Tidak ada produk hukum yang mengakui eksistensi
aliran Khonghucu. Beda dengan Agama KHonghucu dengan pemeluknya yang
jelas-jelas sudah 'dibuktikan' seperti dalam alinea ke dua UU no
I/PNPS/1965. Apakah Balitbang Depag ini sudah meneliti keberadaan
pemeluk aliran KHC ini, apakah aliran Khonghucu ini sama dengan agama
Khonghucu ?

==> .... apabila tidak bertentangan dengan Pancasila dan tidak
bertentangan dengan usaha-usaha Pemerintah dalam mempersatukan bangsa.
Apakah agama KHC bertentangan dengan Pancasila dan pernah menuntut
berdirinya negara Khonghucu yang lepas dari negara Kesatuan RI ? Tidak
pernah ada bukti tentang itu bukan ? Saya cuma ingin tanya pada Ketua
Balitbang Depag yang mengajukan inpres ini, apakah aturan kedua yakni
bertentangan dengan Pancasila dan bertentangan dengan upaya penyatuan
bangsa ini juga berlaku untuk agama lain ? Apa sangsinya bagi
agama-agama lain jika melakukan hal itu ? Saya tidak berani menjawab
hal ini, tapi ketua Balitbang Depag-lah yang harus menjawabnya.


c. Keputusan Presiden Nomor: 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi
Presiden Nomor: 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat
Istiadat Cina.


Lahirnya Keppres ini menimbulkan pandangan dan pendapat khususnya
warga keturunan Cina melalui MATAKIN bahwa dengan lahirnya Keppres
tersebut, Khonghucu diakui sebagai agama dan berdasarkan Undang-undang
HAM, mereka menuntut pengembalian hak-hak sipil umat Khonghucu yaitu:

a. Pelaksanaan perkawinan secara Khonghucu

b. Pencantuman agama Khonghucu pada kolom agama di KTP

c. Pemberian pelajaran agama Khonghucu di sekolah-sekolah bagi
murid-murid yang beragama Khonghucu.

d. Menuntut suatu unit kerja di lingkungan Departemen Agama.

Bagi pemerintah, lahirnya Keppres tersebut tidak dapat dijadikan
pedoman atau dasar yuridis formal bahwa Khonghucu diakui sebagai
agama, sebab Inpres Nomor: 14 Tahun 1967 yang dicabut tersebut
sedikitpun tidak menyinggung keberadaan Khonghucu sebagai agama,
tetapi isi atau substansi Inpres tersebut menyatakan bahwa, perayaan/
pesta agama dan adat istiadat Cina untuk tidak dilakukan menyolok di
depan umum. Dengan lahirnya Keppres Nomor 6 Tahun 2000, maka
perayaan/pesta agama dan adat istiadat Cina sudah tidak ada pembatasan
lagi dalam arti bisa dilakukan secara terbuka. Demikian pula penetapan
Imlek sebagai Hari Libur Nasional bukan berarti pengakuan Konghuchu
sebagai agama, karena penetapan suatu hari libur tidak selalu
berhubungan dengan hari besar keagamaan.

===> Pencabutan Inpres no 14/1967 memang tidak menyinggung keberadaan
KHC sebagai agama. Lagian mengapa juga KHC tidak boleh menuntut
pencantuman Agama KHC dalam KTP karena UU No I/PNPS/1965 tidak pernah
dicabut, artinya UU itu tetap berlaku. Bantahan sebelumnya yang
diuraikan diatas (secara logika) mementahkan semua kesimpulan
Balitbang Depag yang menyebutkan KHC bukan agama (kecuali Balitbang
mengeluarkan bantahan baru atau tetap bersikeras mematenkan dalil
'agama yang dipeluk bukan agama').
Jadi selama UU No I/PNPS/1965 belum dicabut, maka agama KHC sebagai
salah satu dari 6 agama (yang eksistensinya) di Indonesia diakui dalam
UU tsb berhak untuk mendapatkan pelayanan yang sama dengan 5 agama
yang lain (sesuai UUD 1945). Kecuali jika ada UU lain yang jelas-jelas
mengakui bahwa Negara ini (atas usul Balitbang Depag) memberlakukan
'diskriminasi' khusus terhadap agama KHC sehingga pemeluknya tidak
mempunyai hak yang sama dengan kelima agama yang lain.


Perbedaan penafsiran Keppres ini telah diduga sebelumnya, sehingga
Departemen Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor SJ/B.VII/HM.00/
220/2000 tanggal 24 Januari 2000 yang isinya menyatakan bahwa lahirnya
Keppres Nomor 6 Tahun 2000 jangan sampai dipersepsikan atau dianggap
sebagai pengakuan pemerintah terhadap agama Khonghucu.

===> Surat Edaran Nomor SJ/B.VII/HM.00/ 220/2000 tanggal 24 Januari
2000 yang isinya menyatakan bahwa lahirnya Keppres Nomor 6 Tahun 2000
jangan sampai dipersepsikan atau dianggap sebagai pengakuan pemerintah
terhadap agama Khonghucu. Ini benar karena pengakuan KHC sebagai agama
tidak berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000, melainkan berdasarkan UU
No I/PNS/1965 dan undang-undang ini tidak pernah dicabut. (kecuali
jika Depag juga menganut teori 'Agama yang dipeluk bukan agama')

Dari uraian di atas nampak bahwa masih terdapat perbedaan penafsiran
peraturan perundangan yang berkaitan dengan Khonghucu, sehingga
diperlukan sikap tegas pemerintah mengenai hal ini, misalnya dengan
menindaklanjuti perintah Presiden dalam Sidang Kabinet tanggal 27
Januari 1979 (lihat No. 2).

===> Saran yang sangat ngawur ! Harusnya jika Depag memang berniat
tidak mengakui agama KHC (karena alasan tertentu yang saya tidak
tahu), seharusnya cabut dulu UU No I/PNPS/1965 dan bukannya
menindaklanjuti kata-kata Presiden dalam Sidang Kabinet 27 Januari
1979 yang tidak dijelaskan disini apa bentuk formal dari produk
hukumnya (Inpres atau Perpres nomor sekian) !
Inilah yang dinamakan sikap tegas dan Benar !


Sebenarnya ada poin 2 tentang Pencatatan Perkawinan bagi Umat
Khonghucu. Ini tidak perlu diuraikan lebih lanjut karena terkait
dengan poin satu yakni Status Khonghucu. Jika Depag tidak bisa
memberikan bantahan yang lebih logis maka Khonghucu secara sah tetap
agama dan poin ke 2 sudah pasti memenangkan umat KHC !
Title: Re: Khonghucu
Post by: 7 Tails on 18 November 2008, 03:08:56 PM
ktp gw kong hu cu
Title: Re: Khonghucu
Post by: purnama on 18 November 2008, 03:16:06 PM
Bio Grafi Kongfucu

Sekilas Kehidupannya
Konghucu dilahirkan 551 SM, pada masa pemerintahan Raja Ling dari Dinasti Zhou di Desa Chang Ping negara bagian Lu (sekarang Chu-fu, Provinsi Shandong). Kelahirannya ditandai dengan penampakan qilin, binatang sejenis kuda yang bertanduk. Leluhurnya merupakan anggota wangsa bangsawan penguasa negara Sung yang termasuk dalam wangsa raja-raja Shang, yakni dinasti yang berkuasa sebelum berkuasanya Dinasti Zhou. Akibat kekacauan politik menyebabkan orang tuanya kehilangan kebangsawanannya dan pindah ke negara Lu, hingga ia dilahirkan. Nama keluarganya adalah K'ung dan nama kecilnya adalah Khung Chiu atau Zhong Ni. Ketika berumur tiga tahun, ayahnya meninggal dunia, ia dibesarkan ibunya dalam keadaan melarat.

Sejak masa kecil anak itu telah memperlihatkan kebijaksanaan yang luar biasa dalam pergaulan sehari-hari. Pada usia 17 tahun ibunya meninggal. Menginjak usia 19 tahun, ia menikahi gadis dari negara bagian Song bernama Yuan Guan. Setahun kemudian ia mempunyai anak yang diberi nama Khung Li. Kehidupannya berubah setelah ia berhasil menjadi pegawai pemerintahan di negara Lu yang dijalaninya sejak usia 35 hingga 60 tahun.

Namun akibat adanya konspirasi politik mengharuskannya meletakkan jabatan dan hidup dalam pembuangan. Hampir selama 13 tahun ia hidup mengembara ke setiap wilayah, dengan satu harapan dan cita-cita untuk dapat melakukan perombakan di bidang politik dan kemasyarakatan, sampai-sampai ia mendapat julukan "raja tanpa takhta".Akhirnya ia memutuskan untuk menjadi seorang guru keliling, berjalan kaki mengajar kebaikan kepada semua orang yang sudi menerima buah pikirannya. Karena profesi inilah, ia sampai sekarang dihormati sebagai "guru teladan sepuluh ribu generasi."
Kegagalan mewujudkan impiannya, mengantarkannya kembali ke tanah kelahiran untuk mengajar dan mengabadikan karya-karya tradisi klasik. Ia menuliskan satu-satunya kitab yang disusunnya sendiri, yakni Kitab Rangkaian Ch'un Ch'iu (Spring and Autums Annals). Kitab tersebut mencatat berbagai kejadian dalam sejarah Tiongkok pada era Ch'un Ch'iu hingga ia wafat pada 479 SM, bulan ke-4 tahun ke-16 dalam masa pemerintahan bangsawan Ai, atau sekitar permulaan abad ke-5 SM.

Bunga Rampai Ajaran Konghucu
Selama dua ribu lima ratus tahun, ajaran Konghucu menjadi tata susila (ethics), dasar pendidikan, dasar tradisi sosial rakyat Chungkuo (Negara Tengah), yaitu nama yang diberikan orang China kepada kerajaan mereka. Gagasan-gagasannya dapat diketahui dalam Lun Yu (Bunga Rampai Ajaran Konfusius), yakni kumpulan ucapan-ucapannya yang dihimpun oleh sejumlah cantriknya.

Menurut Konghucu, alam semesta berjalan atas peraturan tertentu. Agar kehidupan manusia selaras dengan alam semesta, maka memerlukan tata tertib. Tata tertib itu berdasar pada "pembenaran nama." Segala sesuatu di dunia ini punya nama. Di dalam nama terkandung fungsinya. Begitu pula di dalam masyarakat, setiap orang punya nama. Di dalamnya terkandung tanggung jawab dan kewajiban masing-masing. Jika setiap orang membenarkan dan tidak memalsukan namanya, pergaulan sosial akan berjalan baik.
Seperti yang dikatakan Konghucu dalam Bunga Rampai, "hendaknya seorang penguasa bersikap sebagai penguasa, seorang ayah menjadi seorang ayah, seorang anak lelaki menjadi seorang anak lelaki, seorang menteri menjadi seorang menteri." Selain pembenaran nama, konfusius menyatakan bahwa dalam pergaulan tindakan seseorang selalu berhubungan dengan orang lain. Hubungan ini dapat dikelompokkan menjadi lima pertalian pokok, yaitu antara ayah dan anak, saudara dan saudara, suami dan istri, sahabat dan sahabat, serta yang berkuasa dan yang dikuasai.

Berhubungan dengan hal tersebut, setiap pihak berkelakuan sesuai dengan kedudukannya. Ayah mencintai anak, anak menghormati. Kakak berbaik hati, adik menjunjung. Suami tulus, istri patuh. Sahabat lebih tua peka, sahabat muda hormat. Yang berkuasa murah hati, yang dikuasai setia. Tiga dari lima pertalian itu merupakan hubungan keluarga, memang keluarga dapat dianggap sebagai dasar masyarakat. Dalam lembaga sosial inilah, manusia dididik, diajar kebajikan, dan dibentuk tabiatnya. Kalau manusia dibesarkan secara tepat maka dunia akan damai. Konghucu berkata, "Jika ada kebenaran di hati, ada keindahan di watak. Jika ada keindahan di watak, ada harmoni di rumah. Jika ada harmoni di rumah, ada tata tertib di negara. Jika ada tata tertib di negara, ada damai di dunia." Perlu ditambahkan bahwa dalam keluarga kewajiban anak terhadap orang tua sangat dititikberatkan. Anak harus taat atau berbakti kepada orang tua.

Lima Kebajikan
Ada lima kebajikan yang diutarakan Konghucu yang kesemuanya bertujuan sosial. Yang pertama dan paling luhur ialah jen, artinya perikemanusiaan, murah hati, kecintaan. Jen merupakan perwujudan akal budi luhur dari seseorang. Dalam hubungan antarmanusia, jen diwujudkan dalam cung, atau sikap menghormati terhadap seseorang (tertentu) ataupun orang lain (pada umumnya), dan shu, atau sikap mementingkan orang lain (altruisme).

Seperti ucapan Konfusius, "Janganlah engkau lakukan kepada orang lain apa yang tidak ingin engkau lakukan terhadap dirimu sendiri." Kata jen tidak hanya untuk menyebut satu jenis kebajikan tertentu, melainkan juga untuk menyebut segenap kebajikan secara keseluruhan, sehingga istilah 'manusia jen' menjadi searti dengan manusia serba bajik. Dalam hubungan demikian, jen dapat diterjemahkan sebagai 'kebajikan sempurna.'

Kebajikan yang kedua disebut yi, keadilan atau kebenaran. Yi berarti keadaan "yang seharusnya" terjadi. Ini merupakan amar tanpa syarat (categorical imperative). Setiap orang memperlakukan sesama manusia sesuai dengan kesusilaan dan bukan karena pertimbangan lain, "jangan perlakukan orang lain dengan cara yang kita sendiri tidak ingin diperlakukan seperti itu walaupun cara itu digunakan terhadap kita". Inilah tindakan yi.

Yang ketiga ialah li, yakni tindakan yang pantas, sopan santun, sesuai dengan keadaan. Konfusius menyelaraskan kelakuan lahir dengan keluhuran batin. Biar haus sekali, tidak pantas minum langsung dari teko, itu wu li (tidak ada li). Wu li juga kelakuan yang mengakibatkan rasa kurang enak bagi orang lain. Diceritakan bahwa kalau di kalangan orang dusun, Konghucu itu sederhana dan ikhlas, kalau di keraton kata-katanya teliti dan diucapkan dengan penuh perhatian. Tindakan lahir harus dilakukan dalam harmoni dan keseimbangan. Seorang luhur, mengetahui istilah-istilah yang patut dipakai dan tingkah lakunya sesuai dengan maknanya.

Kebajikan keempat disebut zhi, "kebijaksanaan". Pengetahuan diperoleh dengan mempelajari fakta-fakta luar, tetapi kebijaksanaan berkembang dari pengalaman batin. Dalam hidup, aspek yang kedua lebih bermutu. Kebajikan kelima ialah hsin, yang mengandung pengertian 'percaya terhadap orang lain'. Seperti yang dikatakan Konghucu, "Dalam pergaulan terlebih dahulu saya mendengarkan apa yang dilakukan orang dan mempercayai kelakuannya, sesudah itu baru saya dengar lagi perkataannya dan mengamati kelakuannya."

Konghucu yakin bahwa keluhuran hati serta kebajikan dapat diperoleh karena ia percaya manusia dapat dididik. Ia mengajarkan bahwa Tao, yakni 'jalan' sebagai prinsip utama dari kenyataan, merupakan "jalan manusia." Artinya bahwa manusia sendirilah yang dapat menjadikan Tao luhur dan mulia, kalau ia hidup dengan baik. Bagi Konghucu keutamaan merupakan jalan yang dibutuhkan. Kebaikan hidup dapat dicapai melalui perikemanusiaan (jen), yang merupakan model untuk semua orang. Secara hakiki semua orang sama walaupun tindakan mereka berbeda.
Title: Re: Khonghucu
Post by: purnama on 24 November 2008, 10:53:30 AM
Sejarah

Konfusianisme sebagai agama dan filsafat
Konfusianisme muncul dalam bentuk agama di beberapa negara seperti Korea, Jepang, Taiwan, Hong Kong dan RRT. Dalam bahasa Tionghoa, agama Khonghucu seringkali disebut sebagai Kongjiao (孔教) atau Rujiao (儒教). Namun, secara hakikat sebenarnya isi agama Khonghucu berbeda dengan Kongjiao atau Rujiao di negara-negara tersebut. Agama Khonghucu di Indonesia merujuk kepada pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa yang sebenarnya bukan merupakan suatu agama. Namun karena sebenarnya pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa tidak dapat digolongkan ke salah satu agama yang diakui di Indonesia, maka muncullah agama Khonghucu sebagai penaung pemeluk kepercayaan tadi.


Agama Khonghucu di zaman Orde Baru
Di zaman Orde Baru, pemerintahan Soeharto melarang segala bentuk aktivitas berbau kebudayaaan dan tradisi Tionghoa di Indonesia. Ini menyebabkan banyak pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa menjadi tidak berstatus sebagai pemeluk salah satu dari 5 agama yang diakui. Untuk menghindari permasalahan politis (dituduh sebagai atheis dan komunis), pemeluk kepercayaan tadi kemudian diharuskan untuk memeluk salah satu agama yang diakui, mayoritas menjadi pemeluk agama kr****n atau Buddha. Klenteng yang merupakan tempat ibadah kepercayaan tradisional Tionghoa juga terpaksa merubah nama dan menaungkan diri menjadi vihara yang merupakan tempat ibadah agama Buddha.

Agama Khonghucu di zaman Orde Reformasi
Seusai Orde Baru, pemeluk kepercayaan tradisional Tionghoa mulai mencari kembali pengakuan atas identitas mereka. Untuk memenuhi syarat sebagai agama yang diakui menurut hukum Indonesia, maka beberapa lokalisasi dilancarkan menimbulkan perbedaan pengertian agama Khonghucu di Indonesia dengan Konfusianisme di luar negeri.


Hal-hal yang perlu diketahui dalam agama Khonghucu
-Mengangkat Konfusius sebagai salah satu nabi (先知)
-Menetapkan Litang (Gerbang Kebajikan) sebagai tempat ibadah resmi, namun dikarenakan tidak banyak akses ke litang, masyarakat umumnya menganggap klenteng sebagai tempat ibadah umat Khonghucu.
-Menetapkan Sishu Wujing (四書五經) sebagai kitab suci resmi
-Menetapkan tahun baru Imlek, sebagai hari raya keagamaan resmi
-Hari-hari raya keagamaan lainnya; Imlek, Hari lahir Khonghucu (28-8 Imlek), Hari Wafat Khonghucu (18-2-Imlek), Hari Genta Rohani (Tangce) 22 Desember, Chingming (5 April), Qing Di Gong (8/9-1 Imlek) dsb.
-Rohaniawan; Jiao Sheng (Penebar Agama), Wenshi (Guru Agama), Xueshi (Pendeta), Zhang Lao (Tokoh/Sesepuh).
-Kalender Imlek terbukti di buat oleh Nabi Khongcu (Konfusius). Nabi Khongcu mengambil sumbernya dari penangalan dinasti Xia (2200 SM) yang sudah di tata kembali oleh Nabi Khongcu.
Tahun Zaman Nabi Khongcu Tahun Baru jatuh 22 Desember. 4 February pergantian musim dingin ke musim semi. Jadi imlek bukan perayaan musim semi. Perkiraan tanggal 1 imlek, rentang waktunya 15 hari kedepan dan 15 hari kebelakang dari 4 Pebruary tersebut.Tiap 4 atau 5 tahun sekali ada bulan ke 13, untuk menggenapi agar perhitungan tersebut tidak berubah

Di Indonesia Agama Kong Hu Cu dibawahi MATAKIN ( Majes Agama Tinggi Konghucu Indonesia )
Kitab sucinya ada 2 kelompok, yakni:
5 Kitab Suci 五 經 Wu Jing (Kitab Suci yang Lima) yang terdiri atas:
Kitab Sanjak Suci 詩經 Shi Jing
Kitab Dokumen Sejarah 書經 Shu Jing
Kitab Wahyu Perubahan 易經 Yi Jing
Kitab Suci Kesusilaan 禮經 Li Jing
Kitab Chun-qiu 春秋經 Chunqiu Jing
Si Shu (Kitab Yang Empat) yang terdiri atas:
Kitab Ajaran Besar - 大學 Da Xue
Kitab Tengah Sempurna - 中庸 Zhong Yong
Kitab Sabda Suci - 論語 Lun Yu
Kitab Mengzi - 孟子 Meng Zi
Selain itu masih ada satu kitab lagi: Xiao Jing (Kitab Bhakti)
Title: Re: Khonghucu
Post by: purnama on 24 November 2008, 10:54:28 AM
Kong Hu Cu, berasal dari kata Confusius, Nama seorang filsuf China (551-479 s.m)
Confusius adalah anak yang penuh cinta kasih.
Nama aslinya adalah Qiu, yang di ambil dari nama gunung Ni Qiu.
Nama Confusiusadalah titel atas kebaikannnya.
Kong Fu Zi yang berarti Tuan Kong, karena beliau bermarga Kong.
Sebutan itu di berikan kepadanya bertahun tahun kemudian dari 3000 muridnya.

Menurut legenda, ibunya sering bersembahyang di kuil kaki gunung Ni Qiu, terletak di timur laut distrik Qufu di negara LU.
Pada suatu malam setelah ibunya kembali dari sembahyang, dia bermimpi aneh, melihat kuda bertanduk satu yang sangat cantik, di sebut QILIN, sebuah lambang kepandaian, kebijaksanaan dan nasib baik, muncul dari tepi hutan, menggigit buku dari batu giok.
Binatang itu melemparkan buku itu di kakinya dan kembali kehutan.
Beberapa lama kemudian dia hamil, dan ketika bayinya lahir maka di namai QIU.
Qiu adalah anak ke dua, dan belau mempunyai 9 orang saudara perempuan dan seorang saudara laki laki.

Ayahnya adalah keturunan Ningrat dan tentara terkenal dari negara Lu.
Ayahnya meninggal ketika beliau berumur 3 tahun.

Confusius adalah seorang pemikir, tidak tertarik menjadi tenara seperti ayahnya, meskipun beliau tinginya hampir 2 meter.
Confusius tidak pernah mengenyam pendidikan formal, beliau adalah seorang yang OTODIDAK.

Pekerjaan pertama Confusius adalah sebagai penjaga lumbung seorang bangsawan setempat.
Beliau mulai mengajar ketika berusia hampir 30 tahundi waktu senggangnya.
Beliau tidak hanya mengajari pengetahuan dan keahlian, tapi juga mengajar cara mengasah pikiran dan memperleh integritas.
Pada waktu itu pendidkan hanya untuk para kaum bangsawan, tapi Confusisus tidak mengikuti monopoli pendidikan ini.
Bagi beliau pendidikan pendidikan harusnya tidak di batasi oleh perbedaan kelas, bahwa setiap orang untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendiikan.

Murid beliau yang terkenal adalah:
- Zilu, seorang yang sangat bersemangat, tanpa basa basi dan berani.
- Zigong, seorang yang pandai dan diplomatis, tampan dan stabil.
- Ran Qiu, seorang yang kompeten penuh perhitungan dan berani berdebat mengenai prinsip.
- Zeng Shen, seorang yang terkenal karena pengabdiannya.
- Yan Hui, seorang murid kesayang Confusius, yang berasal dari keluarga miskin tetapi rajin, dapat di andalkan dan pendiam.

Suatu ketika Zilu bertanya apakah dia harus segera mempraktekkan apa yang telah di pelajarinya, Confisius menyuruhnya untuk berkonsultasi dengan ayah dan saudara laki2na sebelum bertindak.

Tapi ketika Ran Qui menanyakan pertanyaan yang sama, Confusius menyuruhnya untuk segera melaksanakannya.
Salah seorang muridnya menjadi bingung dan bertanya mengapa ada perbedaan jawaban atas pertanyaan yang sama.
Confusius menjelaskan Ran Qui cenderung ragu, maka saya memaksanya.
Dan Zilu sangat antusias, maka saya meredamnya sedikit.

Sedikit kutipan ajaran Confusius:

Yang paling mulia adalah orang yang lahir dengan kebijaksanaan.
Berikutnya adalah mereka yang menjadi bijaksana melaui belajar.
Berikutnya adalah mereka yang mau belajar setelah megalami kesulitan hidup.
Yang paling buruk adalah mereka yang tidak mau mencoba untuk belajar.

Kamu harus belajar seakan akan kamu akan dapat menguasai apa yang telah kamu pelajari
Dan memegangnya seakan akan kamu takut kehilangannya.
Tetapi belajar tanpa berpikir adalah usaha yang sia sia
Dan berpikir tanpa belajar adalah berbahaya.

Tujuan utama Confusius adalah mendidik murid muridnya menjadi seorang pria sejati dengan pengetahuan dan moral yang berkualitas tinggi.

Ajaran Confusius berpusat disekitar kesempurnaan manusia, kebaikan hati, yang kualitas utamanya adalah sopan santun, toleransi, keyakinan, kerajinan, kebaikan, keberanian, kesetiaan, kebaktian pada orang tua.

Confusius juga mengemukakan bahwa tanpa pendidikan, cinta akan kebaikan mnjadi kebodohan, cinta akan keberanian dapat menjadi kecerobohan.
Tanpa pembelajaran, cinta akan kejujuran dapat mengarah menjadi mudah di tipu, cinta akan kebenaran mengarah pada kecerobohan, cinta akan kebijaksanaan dapat menjurus kepada generalisasi yang dangkal, dan cinta akan kesetiaan dapat menyebabkan seseorang menyakiti orang lain, yang terpenting adalah pembelajaran.


Sebenarnya cerita Confusius masih panjang dan menarik, tapi karena post ini sudah terlalu panjang, dan bagi yang membacanya pasti juga sudah bosan, saya langsung cerita ke hari hari terakhir Confusius saja.

Confusius menghabiskan seluruh sisa hidupnya untuk mengajarkan reformasi untuk menciptakan masyarakat lebih baik dengan didasari oleh kebajikan dan kebaikan.
Beliau mempunyai visi tentang negara yang ideal dimana penguasanya memberikan contoh tindakan yang benar bagi rakyat utuk di ikuti, dengan sejumlah pejabat terdidik untuk menuntun sang penguasa dalam memerintah.
Tapi belaiu  menyadari bahwa dia telah gagal, untuk mencapai apa yang belaiu harapkan.
Kata beliau : "Saya tidak menyalahkan langit, saya tidak menyalahkan manusia"
"Semua yang saya coba lakukan adalah untuk pengetahuan sebaik mungkin dan saya memasang target yang tinggi, mungkin hanya langit yang dapat mengerti saya"

Tenggelam dalam kesedihannya, beliau menangis dan membuat sebuah lagu dan bernyanyi bagi dirinya sendiri :

Gunung Thai sudah runtuh,
Sebuah pilar telah jatuh,
Oh, seorang filsuf,
Seperti rumput, kamu sudah layu.

Ini adalah nyanyian terakhirnya, beliau meninggal tujuh hari kemudian setelah beliau menulis lagu itu pada usia 73 tahun.
Beliau dimakamkan d QUFU, Shandong.

Dikutip dari buku Kisah Kisah Kebijaksanaan China Klasik, karya Michael C. Tang, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama.