PPMTI (Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra Indonesia)
BANK MATA INDONESIA
RS. Mata Prof. Dr. Isak Salim AINI
Jl. HR Rasuna Said (Kuningan)
Karet Jakarta Selatan 12920
Telp: (021) 5206659 atau 5256228
Hp 0816955120
e-mail: bankmatacabutjkt [at] yahoo.com
KCP Jakarta Wisma Nusantara
PPMTI - Bank Mata Indonesia merupakan organisasi sosial berbadan hukum dengan Ketetapan Menteri Kehakiman No.JA 5/51/3 tanggal 31 Juli 1969, yang bertugas membantu menangani kerusakan kebutaan karena kerusakan KORNEA.
Waktu itu saya pernah ikut seminarnya. Trus dikasih tau bahwa orang yang didonor, sebagian adalah orang yang tidak mampu. Nah, operasinya tidak dipungut biaya, jadi kalo ada yang mau dana, bisa transfer di
BANK MANDIRI No. 103.00.822 999 22
a.n Bank Mata DKI Jakarta
Syarat Calon Donor:
1. Akil Balig
2. Atas kemauan sendiri
3. Disetujui Keluarga/Ahli Waris
4. Mendaftarkan diri ke sekretariat Bank Mata
5. Mengisi surat pernyataan lengkap
6. Pasfoto 2X3 hitam putih (3 lembar)
Setelah semua lengkap maka calon donor akan mendapatkan KARTU Anggota Calon Donor Mata
Melaksanakan Wasiat Calon Donor yang Telah Meninggal:
Ahliwaris menghubungi sekretariat Bank Mata melalui telepon atau datang langsung dan menjelaskan:
1. Identitas calon donor sesuai kartu anggota calon donor mata.
2. Alamat tempat jenazah calon donor disemayamkan dan jam meninggal. Tim Dokter segera datang ke tempat jenazah disemayamkan
3.Dalam waktu sesingkat mungkin, kurang dari 6 jam sejak Calon Donor dinyatakan meninggal. Hal ini dikarenakan, kornea akan rusak dalam waktu lebih dari 6 jam, dan dalam waktu kurang dari 24 jam sudah harus dilakukan pencangkokan. (Waktu itu juga dibilang, kalo kira-kira akan lebih dari 6 jam, bungkus es batu di kain, trus tempel di matanya biar awet)
4. Dokter mohon ijin untuk melaksanakan ENUKLEASI dan mereposisi kembali
5. Kornea segera dibawa ke rumah sakit untuk dicangkokkan pada resipien atau diawetkan dalam LAB.
Kornea Donor tidak akan diambil bila:
1. Tidak diketahui kapan dan penyebab kematiannya
2. Menderita penyakit systemis maupun syaraf pusat yang disebabkan oleh virus AIDS, Hepatitis, CythoMegalo Virus ataupun anjing gila
3. Tumor ganas yang bersifat systemis, contohnya: Lymphoma Malignum